Pemerintah Tetapkan Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen

penetapan upah minimum (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA/Zabur Karuru

VIVA Bisnis – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, resmi menetapkan kenaikan upah minimum 2023 maksimal sebesar 10 persen. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menaker Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

BI dan MUI Teken Kerja Sama Pengembangan Pasar hingga Digitalisasi Pengelolaan Syariah

Adapun peraturan itu sudah ditetapkan pada Rabu 16 November 2022, dan telah diundangkan Kamis 17 November 2022.

"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," bunyi pasal 7 seperti yang dikutip VIVA, Minggu 20 November 2022.

IHSG Dibayangi Konsolidasi Wajar Jelang Rilis Data Cadangan Devisa

Menaker Ida Fauziyah.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Masih pada pasal itu tertulis bahwa jika terdapat daerah yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang negatif. Maka penyesuaian upah hanya menggunakan variabel inflasi.

OJK dan MUI Sepakat Perkuat Sektor Jasa Keuangan Syariah hingga Perlindungan Konsumen

"Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya mempertimbangkan variabel inflasi," katanya.

Adapun untuk formulasi penghitungan upah minimum 2023 mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Sementara untuk kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum, penetapan harus memenuhi syarat tertentu. Dalam hal ini terdiri dari beberapa syarat.

Pertama, rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir. Dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.

Kedua, nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi.

"Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, Gubernur tidak dapat menetapkan Upah Minimum bagi kabupaten/kota yang bersangkutan," jelasnya.

Ilustrasi uang tunai, gaji, upah, daya beli dan harta kekayaan.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Kemudian, untuk data pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Selain itu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 itu tertulis, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat 28 November 2022.

"Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum provinsi. Upah Minimum provinsi tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022," tulis pasar 13 tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya