Wamenkeu Beberkan 5 Masalah Utama Sektor Keuangan RI

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

VIVA – Sektor keuangan di Indonesia dinilai saat ini masih memiliki masalah dan membutuhkan reformasi. Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Intip Harga Motor Listrik Polytron, Segini Cicilannya

Suahasil mengatakan, dari hal itu Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang menyiapkan reformasi di sektor keuangan dalam bentuk Undang-undang.

"Masalah kita saat ini lima, literasi keuangan dan ketimpangan akses. Ada yang sangat punya akses kepada sektor keuangan, ada yang yah melihat pintu bank juga masih rasanya kalau masuk ke bank tuh seperti apa ya, ada," ujar Suahasil di Jakarta, Selasa, 29 November 2022.

Melek Pajak Ditegaskan Dapat Optimalkan Pengelolaan Keuangan

Gedung Kementerian Keuangan RI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Suahasil melanjutkan, masalah kedua yaitu ada pada tingginya biaya transaksi di sektor keuangan di Indonesia dibandingkan dengan negara lainnya.

Ekonomi RI Kuartal I-2024 Kinclong, Kinerja Bank Papan Atas Siapa yang Jadi Juara?

"Biaya transaksi kita relatif tinggi dibandingkan dengan negara lain. Ini nanti bicara mengenai suku bunga dan macam-macam," jelasnya.

Ketiga yaitu, terbatasnya instrumen keuangan yang mana menurutnya Indonesia dalam hal ini sering dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya. Sebab kelompok masyarakat yang memiliki akses lebih besar ke sektor keuangan membutuhkan instrumen keuangan yang lebih banyak.

"Dibandingkannya dengan negara terdekat kita, di Singapura bisa begini Pak, di Thailand bisa begini Pak," ujarnya.

Wamenkeu Suahasil Nazara.

Photo :
  • Anisa Aulia/VIVA.

Keempat kata dia, rendahnya kepercayaan dan perlindungan investor dan konsumen. Dalam hal ini diperlukan penambahan instrumen keuangan yang dipadukan dengan perlindungan investor dan konsumen.

Kemudian kelima yaitu, penguatan kerangka koordinasi dan penanganan stabilitas sistem keuangan. Di mana penguatan itu sudah dibangun pada 2016 dalam UU penanganan sistem keuangan.

"Kita bangun beberapa waktu lalu 2016 di UU penanganan sistem keuangan, kita perkuat lagi. Dalam arti koordinasi empat pilar yang menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia Kemenkeu, BI, OJK, dan LPS," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya