Sah, Segini Tarif Terbaru Pajak Penghasilan Karyawan

Ilustrasi pajak.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Bisnis – Pemerintah resmi mengatur tarif baru pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

img_title Pajak Mobil Bisa Beda Meski Modelnya Sama, Ini 6 Faktor Penentunya

Peraturan tersebut telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Desember 2022. Di mana itu salah satunya dalam rangka menekan defisit anggaran dan meningkatkan tax ratio.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan hal itu maka pemerintah mengambil langkah kebijakan fiskal, salah satunya dengan melakukan reformasi di bidang perpajakan.

img_title Bapenda Sumut Jemput Bola, Permudah Warga Bayar Pajak Lewat Operasi Sadar Pajak

"Sejalan dengan reformasi perpajakan tersebut telah dilakukan penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan yang bersifat komprehensif, konsolidatif, dan harmonis melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," tulis PP tersebut dikutip Selasa, 27 Desember 2022.

Ilustrasi pajak.

Photo :
  • U-Report

img_title Mulai 2027, Transaksi Kripto di Luar Negeri Bisa Terlacak Otoritas Pajak RI

PP 55/2022 tersebut menjelaskan bahwa objek apa saja yang nantinya akan dikenai pajak penghasilan. Salah satunya sumber penerimaan wajib pajak.

"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun," jelasnya.

Adapun tarif pajak baru dalam UU HPP yang sudah mulai berlaku pada awal tahun ini terdiri dari lima lapisan:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

  1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta per tahun tarif PPh sebesar 5 persen.
  2. Penghasilan di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta per tahun tarif PPh 15 persen.
  3. Penghasilan Rp 250 juta sampai Rp 500 juta per tahun tarif PPh 25 persen.
  4. Penghasilan wajib pajak diatas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar per tahun tarif PPh 30 persen,
  5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun PPh 35 persen.

Ilustrasi mencari tiket pesawat.

Pemerintah Tanggung 100% PPN Tiket Pesawat saat Nataru 2026/2027, Ini Syaratnya

Pemerintah memberikan insentif PPN sebesar 100 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada penerbangan domestik selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2027.

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut