Tangani Masalah Sertifikat Debitur KPR, BTN Bikin Tim Task Force

Sertifikat tanda bukti hak tanah atau rumah
Sumber :
  • U-Report

VIVA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, resmi membentuk Tim Task Force Penyelesaian Sertifikat atau satuan gugus tugas untuk menangani pengaduan keterlambatan penyerahan sertifikat pelunasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) nasabah.

img_title Kebutuhan Nasabah Terus Berubah, BTN Pastikan Terus Transformasi Bisnis

Direktur Human Capital Compliance & Legal BTN Eko Waluyo mengatakan, langkah itu dilakukan sebab Perseroan serius dalam menangani pengaduan nasabah. Di mana tim khusus itu berada di bawah Credit Operation Division (COD).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pembentukan tim ini menjadi bukti keseriusan Bank BTN dalam merespons adanya segelintir pengaduan nasabah yang mengalami keterlambatan penyerahan sertifikat setelah KPR-nya lunas," kata Eko Waluyo dalam keterangan, Kamis 29 Desember 2022, Kamis 29 Desember 2022.

img_title Usung Kampanye 'Tenang Saja', Pegadaian Dongkrak Minat Investasi Emas dan Jaga Kepercayaan Nasabah

Eko menjelaskan, tim itu nantinya bertugas untuk melakukan profilling guna upaya percepatan penyelesaian sertifikat. Serta melakukan freeze kepada Notaris/PPAT yang tidak perform.

Akad Massal KPR BTN.

Photo :
  • Dokumentasi BTN.

img_title Penyidikan TPPU Indosterling Rp1,8 Triliun Rampung, Bareskrim Sita 8 Tanah dan 5 Mobil

Menurutnya, hingga Desember 2022 jumlah pengaduan nasabah terkait keterlambatan penyerahan sertifikat angkanya masih sangat kecil. Karena berdasarkan data Ombudsman Republik Indonesia, jumlah pengaduan konsumen terkait keterlambatan penyerahan sertifikat di seluruh Indonesia hanya sekitar 22 pengaduan.

"Meski demikian, BTN tetap merasa perlu menindaklanjuti adanya pengaduan konsumen tersebut," ujarnya.

Selain membentuk Tim Task Force, Bank BTN juga telah melakukan Perjanjian Kerja sama (PKS) terkait percepatan penyelesaian Sertifikat dengan pihak Kementerian ATR/BPN.

"PKS antara Bank BTN dengan Kementerian ATR/BPN tersebut, selanjutnya diikuti dengan penandatangan dengan  Kanwil BPN dan 206 Kantor Pertanahan, pembentukan Pokja antara BTN, Notaris dan Kantor Pertanahan serta membuat program One Day Service (ODS) terkait penerbitan Sertifikat," jelasnya.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengungkapkan, pihaknya sangat mengapresiasi upaya perbaikan layanan yang dilakukan oleh Bank BTN, yang selama ini menjadi satu-satunya bank yang paling fokus terhadap persoalan perumahan di Indonesia.

Ombudsman RI juga merekomendasikan kepada Pemerintah agar memberikan kewenangan kepada Bank BTN untuk menggantikan peran developer. Sebagai pihak pemohon penerbitan sertifikat, jika ada keterlambatan penyerahan sertifikat kepada konsumen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Presiden Joko Widodo berpidato saat Penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Gelanggang Remaja Pasar Minggu, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

"Sebenarnya sudah ada aturannya, di mana apabila Bank BTN sudah memiliki hak tanggungannya dan developer belum juga menyerahkan sertifikat kepada konsumen, maka BTN bisa menggantikan developer untuk mengajukan permohonan sertifikat ke BPN," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut