Pemerintah Naikkan Harga Beras dan Gabah Jelang Panen Raya

Ilustrasi beras.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

VIVA Bisnis – Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama para pelaku usaha penggilingan padi menyepakati harga pembelian gabah dan beras jelang masa panen raya padi bulan Maret 2023. Ceiling price atau harga pembelian atas yang telah disepakati sebesar 8 sampai 9 persen dari Harga Pembelian Pemerintah (HPP).

img_title Buntut Kasus Oplos Beras SPHP di Jaktim, Mentan sebut Satu Orang Jadi Tersangka

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, ceiling price yang berhasil disepakati sangat penting dan krusial dalam persiapan menghadapi panen raya. Sebab, ceiling price tersebut akan menjadi batas atas harga pembelian gabah atau beras bagi para penggilingan padi, sehingga baik penggilingan padi besar dan kecil memiliki plafon harga yang sama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kesepakatan ceiling price ini sangat penting agar pada panen raya nanti tidak terjadi pembelian gabah/beras di tingkat petani dengan harga yang tidak terkendali bahkan cenderung terlalu tinggi karena persaingan bebas antar penggilingan demi mendapatkan gabah/beras,” ujar Arief dalam keterangannya, Selasa, 21 Februari 2023.

img_title Imbas Kasus Dugaan Oplos Beras SPHP, Mentan Copot 8 Pejabat Bulog dan Bapanas

Pekerja mengeringkan gabah yang akan digiling di Desa Lolu, Sigi, Sulawesi Tengah

Photo :
  • ANTARA FOTO/Basri Marzuki

Arief menuturkan, dalam rapat tersebut disepakati harga pembelian atas Gabah Kering Panen (GKP) Tingkat Petani Rp 4.550 per kilogram (kg), GKP Tingkat Penggilingan Rp 4.650 per kg, Gabah Kering Giling (GKG) Tingkat Penggilingan Rp 5.700 per kg, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp 9.000 per kg.

img_title Harga Beras Premium Naik saat Bukan Musim Panen, Ini Pemicunya

Adapun penetapan ceiling price ini mulai berlaku pada 27 Februari 2023 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

“Ceiling price yang disepakati tersebut lebih tinggi sekitar 8 sampai 9 persen dari harga pembelian pemerintah (HPP) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.24 Tahun 2020. Kenaikan tersebut tentunya mempertimbangan naiknya harga pokok produksi saat ini,” ujarnya.

Harga Beras

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan untuk harga batas bawah atau floor price pembelian gabah/beras mengacu kepada HPP yang diatur Permendag No.24 Tahun 2020, yaitu GKP Tingkat Petani Rp 4.200 per kg, GKP Tingkat Penggilingan Rp 4.250 per kg, GKG Tingkat Penggilingan Rp 5.250 per kg, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp 8.300 per kg.

Dengan demikian, Arief mengatakan hasil kesepakatan tersebut telah disampaikan kepada para pelaku usaha penggilingan padi di Indonesia, Bulog, dan stakeholder terkait melalui Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 47/ts.03.03/k/02/2023 tentang Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut