Debt Collector Lakukan Kekerasan, Perusahaan Pembiayaan yang Menyewa Bisa Dituntut

Debt Collector Kembali Berulah Rampas Pengendara Motor di Jalan
Sumber :
  • Tangkapan layar media sosial

VIVA Bisnis – Sejumlah kasus penarikan paksa kendaraan kredit di jalanan serta tindakan-tindakan intimidatif lainnya kepada debitur, kerap dilakukan oleh para debt collector atau penagih hutang. Jasa mereka disewa oleh pihak kreditur atau perusahaan pembiayaan.

Rugikan Perusahaan Singapura Rp32 Miliar, Sindikat Manipulasi Data Email Dicokok

Tindakan intimidatif para debt collector yang kerap membentak dan berlaku kasar kepada para debiturnya bisa dikenakan delik pidana. Lantas, bagaiman dengan pihak kreditur yang menyewa jasa para debt collector tersebut?

Direktur Pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yustinus Dapot menegaskan, apabila terjadi tindak kekerasan atau pidana saat debt collector melakukan penagihan, maka pihak yang harus bertanggung jawab adalah perusahaan pembiayaannya.

2 Orang Ini Siap Mengawal Laju Bisnis Perusahaan

"Apabila terjadi hal yang tidak diinginkan dan menimbulkan perbuatan yang melanggar hukum atau dipidana, itu tetap yang bertanggung jawab adalah perusahaan pembiayaannya," kata Yustinus, dikutip Rabu, 1 Maret 2023.

Puluhan driver online geruduk kantor leasing.

Photo :
  • tvOne.
Ringankan APBN, Indonesia Re Godok Skema Pembiayaan Rekonstruksi Akibat Bencana

Karenanya, Yustinus pun menegaskan bahwa sosok debt collector yang menjalankan tugas di lapangan, juga harus bisa menunjukkan bukti sertifikasi penagihan yang telah dijalaninya.

Hal itu sebagaimana yang diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Di mana, isinya juga mewajibkan bahwa petugas yang melakukan penagihan harus membawa dokumen lengkap, termasuk surat tugas dari perusahaan pembiayaan yang menugasinya.

Kemudian, petugas penagih utang itu juga harus membawa sertifikat fidusianya, serta dokumen-dokumen yang menyatakan bahwa perusahaan pembiayaan itu sudah memberikan peringatan pertama, kedua, dan ketiga, kepada konsumen atau nasabah pinjaman tersebut.

Jika semua hal itu tidak bisa dilakukan oleh petugas debt collector tersebut, Yustinus menegaskan bahwa masyarakat bisa menolak tindakannya bahkan melaporkannya kepada pihak yang berwajib.

"Kalau ada intimidasi dan perbuatan tidak menyenangkan, masyarakat bisa melaporkannya kepada polisi karena dia tidak memenuhi ketentuan yang disampaikan oleh OJK," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya