Jokowi Bakal Umumkan Aturan THR 2023, Begini Mekanismenya Tahun Lalu

Ilustrasi uang THR.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Bisnis – Kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik TNI maupun Polri akan segera diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat. Sedangkan kebijakan THR non ASN atau pekerja swasta, akan diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Paman Bobby Nasution Ambil Formulir Bakal Cawalkot Medan ke PDIP? Benny Beri Penjelasan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, dalam beberapa minggu ke depan Presiden Jokowi akan segera mengumumkan mengenai pemberian THR kepada para ASN.

"Kita akan masuk lebaran juga akan memberikan efek musiman yang positif. Nanti juga Bapak Presiden pasti akan mengumumkan mengenai THR dalam beberapa minggu ke depan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita dikutip Rabu, 15 Maret 2023.

Taspen Salurkan Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Mulai Awal Juni 2024, Intip Jadwalnya

Sri Mulyani di acara Kick Andy

Photo :
  • YouTube

Lalu dengan hal itu, bagaimana kebijakan THR pada tahun 2022 untuk ASN?

Pemerintah Terbitkan Permendag 8/2024, Pengusaha: Angin Segar untuk Ekonomi Retail

- Pemerintah anggaran Rp 34,3 triliun

Pada 2022, Pemerintah menganggarkan Rp 34,3 triliun untuk THR keagamaan bagi ASN pusat atau daerah, TNI dan Polri, serta pensiunan.

“Untuk penyaluran THR dialokasikan melalui, pertama ASN Pusat yang bekerja di K/L alokasi anggarannya adalah Rp 10,3 triliun, yaitu untuk seluruh ASN pusat TNI dan Polri,” jelas Sri Mulyani.

Sedangkan untuk PNS daerah, anggaran THR berasal dari dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 15 triliun. Penerima THR merupakan PNS daerah maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sementara THR yang diperuntukkan bagi pensiunan, anggaran dana berasal dari pos Bendahara Umum Negara. Dengan besaran dana senilai Rp 9 triliun.

- THR dicairkan H-10 Lebaran

Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 2022 lalu, mengatakan bahwa pemberian THR dilakukan H-10 menjelang hari raya Idul Fitri 2022. Besarannya terdiri dari gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

“Saya berharap semuanya dapat bisa dilakukan mulai pada H-10 sehingga dalam hal ini ASN dari pusat daerah, TNI POLRI dan pensiunan sudah bisa menerima THR sebelum hari raya,” ujarnya.

- THR tetap dibayar usai Lebaran

Pada 2022 lalu, Sri Mulyani menegaskan bagi kementerian lembaga (K/L) dan instansi yang belum dapat membayarkan THR diminta tetap dibayarkan setelah lebaran.

“Dalam hal THR tersebut belum bisa dibayarkan karena masalah teknis sampai dengan sebelum hari raya terjadi. THR tetap dapat dibayarkan sesudah hari raya idul fitri,” tegasnya.

Ilustrasi THR.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sementara itu, untuk THR bagi para pekerja non ASN dalam hal ini buruh. Berikut aturannya:

- THR tidak boleh dicicil

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, kepada para pengusaha tidak boleh lagi mencicil THR keagamaan untuk pekerja/buruh. Sebab pada 2022, Pemerintah memperbolehkan untuk mencicil THR akibat dari kondisi ekonomi saat pandemi COVID-19.

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” tegasnya.

Untuk batas akhir pembayaran THR ditetapkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

- Orang yang Berhak Terima THR

2022 lalu, Ida mengatakan bahwa THR keagamaan bukan hanya hak pekerja tetap. Tetapi, pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga (PRT) berhak atas THR.

Untuk besaran THR yaitu, bagi buruh yang sudah bekerja minimal 12 bulan berhak menerima satu bulan dari gaji yang diterima. Sedangkan bagi yang kurang dari 12 bulan, nominal THR dihitung secara proporsional.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya