Menang Digugat Anggotanya, IAPI: Akuntan Publik Juga Harus Sesuai dengan Standar Kode Etik

IAPI
Sumber :
  • Dokumentasi IAPI.

VIVA Bisnis – Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) memenangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas tiga anggotanya yang menggugat dengan ganti rugi sebesar Rp9,3 miliar. Gugatan itu dilayangkan, karena belum juga direkomendasikan untuk menjadi Akuntan Publik kepada Menteri Keuangan.

img_title Bangun Kebiasaan Finansial Sejak Dini, Ini 5 Cara Mengenalkan Literasi Keuangan pada Anak

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Perkara dengan nomor registrasi No. 817/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel, ketiga anggota IAPI tersebut juga menggugat Menteri Keuangan c.q. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) sebagai Turut Tergugat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Merespons hal tersebut Ketua Umum IAPI Hendang Tanusdjaja mengatakan, putusan tersebut menjadi kabar baik bagi seluruh insan Akuntan Publik di Indonesia. Sebab, profesi Akuntan Publik sebagai trusted professional senantiasa menjalankan praktik bukan saja sesuai perundang-undangan di Indonesia. 

img_title IHSG di Balik Layar Digital: Mengenal Peran Data, Algoritma, dan Teknologi dalam Pasar Saham Tanah Air

“Tetapi juga sesuai dengan standar kode etik dan auditing internasional,” tegas Hendang dikutip dari keterangannya, Kamis, 23 Maret 2023.

Hendang menegaskan bahwa ujian-ujian yang diselenggarakan oleh IAPI merupakan penilaian dari suatu bentuk pemahaman atas peraturan-peraturan dan standar profesional Akuntan Publik beserta kode etiknya. Hal itu berpengaruh terhadap kualitas seorang Akuntan Publik.

img_title Awas! 'Hobi Mahal' Bisa Bikin Kantong Jebol, Begini 6 Cara Menyiasati Biayanya

Pelatihan investigasi akuntan publik.

Photo :
  • Dokumentasi IAPI.

Hal senada juga diuangkapkan oleh Ketua Komite Disiplin dan Investigasi IAPI Arief Setyadi. Menurut Arief. Dia menegaskan, Semua anggota IAPI yang telah lulus ujian level profesional dan memperoleh gelar Certified Public Accountant (CPA) memiliki kesempatan yang besar untuk mendapatkan Izin Akuntan Publik. 

”Caranya adalah dengan melengkapi persyaratan verifikasi pengalaman audit beserta syarat-syarat lainnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan No. 154 Tahun 2017, dan Peraturan Asosiasi IAPI,” ujar Arief.

Lebih lanjut Arief menjelaskan, IAPI menyelenggarakan berbagai ujian kompetensi untuk menjadi Akuntan Publik, mulai dari tingkat dasar sampai tingkat profesional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

”Kewenangan menyelenggarakan ujian tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2011 tentang Penetapan Institut Akuntan Publik Indonesia sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik,” tambahnya.

Sebagai informasi, dalam gugatannya, IAPI dituding melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, lantaran para Penggugat tidak bisa mendapatkan izin praktik untuk menjadi Akuntan Publik dan merasa dirugikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut