Kemenkeu Sebut PNBP Berpotensi Hilang Rp 6,25 Triliun Imbas Konversi Motor Listrik

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

VIVA Bisnis – Pemerintah saat ini tengah gencar untuk menerapkan kendaraan berbasis listrik di Indonesia. Untuk motor listrik, pemerintah telah memberikan insentif sebesar Rp 7 juta bagi motor baru maupun konversi.

2 Kontrak Blok Migas Diteken di IPA Convex 2024

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, dengan program konversi motor dari Bahan Bakar Minyak (BBM) ke listrik akan berpotensi hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Program konversi motor listrik tahun ini ditargetkan mencapai 50 ribu unit, sementara nilai Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) per unit adalah sebesar Rp 25 juta. Sehingga total (PNBP yang hilang di 2023) adalah Rp 1,25 triliun," ujar Direktur PNBP Kementerian/Lembaga Kemenkeu, Wawan Sunarjo di Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.

ESDM Lelang 5 Blok Migas 'Besar' di 2024, Simak Rinciannya

Ilustrasi sepeda motor yang dikonversi jadi kendaraan listrik

Photo :
  • Viva.co.id/ Pius Mali

Sedangkan pada tahun 2023, pemerintah menargetkan konversi motor listrik sebanyak 200 ribu unit. Dengan itu diprediksi pungutan PNBP yang hilang sebesar Rp 5 triliun. "Jadi dalam dua tahun ke depan nilai PNBP (yang hilang) adalah berjumlah Rp 6,25 triliun," ujarnya.

Intip Deretan Insentif di Lelang Blok Migas, Ada Bagi Hasil ke Kontraktor hingga 50 Persen

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, terdapat tiga kelompok syarat yang akan memperoleh insentif pada motor konversi.

Pertama, untuk motor yang akan dikonversi merupakan motor yang masih layak jalan dengan cc sebesar 110-150 cc.

"Ini (motor) yang masih layak jalan, artinya yang biasa kita pakai di keseharian kemudian itu kita konversi. Kalau bicara cc mungkin antara 110-150 cc, teman-temen senang Moge, tidak termasuk itu," ujar Rida dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Marves, Jakarta.

Gedung Kementerian ESDM

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Kedua, menurut Rida, motor yang mendapat insentif untuk dikonversi merupakan motor yang memiliki berkas-berkas lengkap seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

"Harus ada STNK jangan melalui konversi ini menghidupkan lagi motor yang mati, nggak ada STNK, nggak ada BPKB-nya. STNK-nya dengan KTP mohon pengertiannya untuk tidak disalahgunakan," ujarnya.

"Kalau temen-temen punya motor dua hak menerima bantuannya untuk sementara satu. Biar yang lain kebagian," katanya menambahkan.

Rida menjelaskan, untuk yang ketiga syarat insentif yakni, konversi motor dilakukan pada bengkel yang bersertifikat. Penetapan itu nantinya dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Ketiga harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat, bersertifikat itu nanti dikeluarkan oleh Kemenhub. Nanti kami sediakan aplikasinya, sehingga akan mudah mendapatkan daftar untuk mengkonversi di mana saja," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya