Tak Boleh Dicicil, Menaker Ida Beberkan Ketentuan Pencairan THR Lebaran 2023

Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • M Yudha P / VIVA.co.id

VIVA Bisnis – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan, para pengusaha atau perusahaan harus membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada para pekerjanya secara penuh, dan tidak boleh dicicil.

Intip Harga Motor Listrik Polytron, Segini Cicilannya

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya tegaskan, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida dalam telekonfrensi 'Kebijakan Pembayaran THR 2023', Selasa, 28 Maret 2023.

Dia mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh, yang secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, terutama pada pasal 8 dan pasal 9.

Rugikan Perusahaan Singapura Rp32 Miliar, Sindikat Manipulasi Data Email Dicokok

Rupiah/tunjangan hari raya (THR).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

"Maka saya minta kepada semua perusahaan agar melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," ujar Ida.

2 Orang Ini Siap Mengawal Laju Bisnis Perusahaan

Mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan THR keagamaan, Ida menjelaskan bahwa mereka adalah pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.

Hal itu berlaku kepada para pekerja, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Besarnya THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, maka diberikan THR sebesar 1 bulan upah," kata Ida.

Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka upah diberikan secara proporsional. Perhitungannya, masa kerja dalam hitungan bulan dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan besarnya upah 1 bulan.

Menaker Minta Pekerja Migran Jadi Duta Penempatan secara Prosedural

Photo :

"Misalnya seorang pekerja upah per bulannya Rp 4 juta, dan baru bekerja selama enam bulan. Maka pekerja tersebut berhak mendapatkan THR dengan perhitungan 6 bulan dibagi 12 bulan, lalu dikalikan Rp 4 juta. Dari perhitungan tersebut, kira-kira si pekerja akan mendapatkan THR sebesar Rp 2 juta," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya