Pendaftaran Berakhir 14 April 2023, Ini Dua Jabatan Dewan Komisioner OJK yang Diseleksi

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sumber :
  • Website OJK

VIVA Bisnis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka pendaftaran untuk dua posisi sebagai kepala eksekutif periode 2023-2028. Pendaftaran itu akan resmi berakhir pada besok, 14 April 2023.

Pertamina Dorong 1.686 Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Naik Kelas Tahun Ini, Intip Caranya

Pembukaan pendaftaran itu dalam rangka memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. Khususnya lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga jasa keuangan lainnya, inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto.

Untuk lowongan pertama yakni sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota Dewan Komisioner.

OJK Tingkatkan Literasi Keuangan Masyarakat di Tempat Pengelolaan Sampah

Kemudian kedua, sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap Anggota Dewan Komisioner.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Photo :
  • VIVA/Andry Daud
OJK Minta Indofarma Buka-bukaan soal Transaksi Pinjol Hasil Temuan BPK

"Bagi peserta seleksi yang telah mendaftar tetapi belum melengkapi dokumen, dapat segera menyelesaikan tahapan pendaftaran melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mengingat batas waktu paling lambat tanggal 14 April 2023 pukul 23.59 WIB," tulis keterangan resmi Panitia Sleksi DK OJK, Kamis, 13 April 2023.

Adapun untuk syarat pendaftaran sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia
2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
3. Cakap melakukan perbuatan hukum;
4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
5. Sehat jasmani;
6. Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada tanggal 11 Agustus 2023;
7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan;
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih; dan
9. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Selanjutnya, seleksi terhadap calon anggota Dewan Komisioner terdiri atas 4 (empat) tahap, yaitu:

- Tahap I: Seleksi Administratif
- Tahap II: Penilaian masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah
- Tahap III: Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan
- Tahap IV: Afirmasi/Wawancara

Muamalat Tower/Bank Muamalat Pusat

BTN Dikabarkan Batal Akuisisi Bank Muamalat, Begini Kata OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan terkait hal tersebut hingga saat ini OJK belum menerima permohonan mengenai rencana aksi korporasi itu

img_title
VIVA.co.id
14 Juni 2024