Aturan Sedang Digodok, Sandiaga Pastikan Tarif Masuk Borobudur untuk WNA Lebih Mahal

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

VIVA Bisnis – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan besaran tarif masuk kawasan Borobudur untuk wisatawan nusantara sebesar Rp 4.000 hingga Rp 15.000 per orang. Meski demikian, untuk tarif wisatawan asing besaran masuk belum ditetapkan oleh Pemerintah. 

Subak Jatiluwih Bali Masuk Nominasi Desa Wisata Terbaik Dunia Versi UN Tourism

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, untuk besaran tarif masuk Warga Negara Asing (WNA) sedang ditindaklanjuti. Tarif masuk WNA dipastikan akan lebih besar bila dibandingkan dengan wisatawan nusantara. 

"Nanti akan kita koordinasikan tapi pasti ada perbedaan untuk yang wisatawan nusantara, pasti lebih (mahal)," kata Sandiaga kepada awak media di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Senin, 8 Mei 2023.

Pemkot Gelar Nobar Laga Indonesia vs Irak di Depan Balai Kota Solo, Gibran Ikut?

Candi Borobudur.

Photo :
  • Dokumentasi Kominfo

Sandiaga menjelaskan, meskipun besaran tarif masuk kawasan Borobudur lebih mahal bila dibandingkan wisatawan nusantara, hal itu diikuti oleh kualitas layanan yang diberikan kepada WNA yang memasuki kawasan Borobudur. 

Kemenparekraf Kick Off Fase Bootcamp Apresiasi Kreasi Indonesia (AKI) 2024, Diawali Dua Kota Ini

"Bukan hanya mahalnya tapi layanan yang diberikan lebih berkualitas untuk wisatawan mancanegara. Termasuk dari penerjemah, tour guide harus dilengkapi dengan pengetahuan storinomiks Borobudur yang sangat kaya dengan peluang potensi ke depan," jelasnya. 

Sebelumnya besaran tarif masuk kawasan Borobudur sudah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42 Tahun 2023 tentang Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pada PMK 42/2023 itu dijelaskan bahwa untuk tiket masuk wisatawan nusantara sebesar Rp 4.000 hingga Rp 15.000 per orang. Dan kendaraan sekali masuk, dikenakan biaya sebesar Rp 5.000 hingga Rp 25.000.

"Terhadap pengguna layanan yang merupakan warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 200 persen dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2," bunyi pasal 12.

Untuk aturan tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 26 April 2023. Sementara itu, pada pasal 1 dijelaskan bahwa kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

"Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya