Bisnis Investree Dipelototi OJK, Jika Ada Pelanggaran Bisa Kena Sanksi

Ilustrasi investasi.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Bisnis  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memeriksa dan mengawasi sejumlah perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online, salah satunya yakni Investree.

Pelaku Pungli di Lokasi Wisata Siap-siap Kena Sanksi dari Sandiaga Uno

Dalam beberapa waktu terakhir, Investree dikabarkan banyak mendapat keluhan dari sebagian masyarakat. Sebab, ada kredit macet yang mengakibatkan Investree kesulitan membayarkan kewajibannya kepada lender alias sang pemilik uang.

Saat dikonfirmasi, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK melaksanakan pengawasan dalam dua bentuk. Pertama yakni pengawasan aspek kepatuhan terhadap aturan, dan pemberian laporan dari P2P (Prudential).

Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Investasi Terus Masuk

Investree

Photo :
  • VIVA.co.id/Mitra Angelia

Kedua, yakni pengawasan dengan aspek 'market conduct' (perilaku pasar), yang salah satunya mencermati aduan dari masyarakat.

Bakrie Amanah Himpun Dana Rp 6,5 Miliar pada Ramadhan 2024, Naik 58 Persen

"Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap Investree dan melakukan analisis lanjutan," ujar Ogi saat dihubungi VIVA, dikutip Senin, 22 Mei 2023.

Namun demikian Ogi menegaskan, apabila dari hasil pengawasan dan analisis ditemukan pelanggaran atas ketentuan yang berlaku."Serta mengenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan yang berlaku," kata Ogi.

Kemudian, lanjut Ogi, sebagaimana prinsip P2P, utamanya permasalahan harus dikembalikan kepada perjanjian yang ada. Menurutnya, perselisihan atau wanprestasi harus diselesaikan di tingkat pemberi dana dan penerima dana, dengan difasilitasi oleh Investree.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono.

Photo :
  • Anisa Aulia/VIVA.

"Apabila masih terjadi dispute, para pihak bisa melaporkan kepada AFPI dan OJK. Pengaduan yang disampaikan kepada OJK akan kami ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya Investree dikabarkan banyak mendapat keluhan dari sebagian masyarakat dan netizen, karena dinilai gagal bayar atas pinjamannya. Investree sendiri merupakan perusahaan teknologi finansial di Indonesia, yang mempertemukan orang yang memiliki kebutuhan pendanaan dengan orang yang bersedia meminjamkan dananya.

Berdasarkan ulasan di platform Google pada Senin, 24 April 2023 lalu, platform Investree mendapatkan rating 3,5/5 dan 177 penilaian. Untuk ulasan terbaru, sejumlah pengguna Google bahkan terpantau menyematkan rating satu pada platform P2P pending tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya