Pemerintah Bakal Naikkan Besaran Bantuan PKH dan Sembako pada 2024

Ilustrasi penerima bansos PKH
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Bisnis – Pemerintah menyatakan rencana untuk menaikkan indeks atau besaran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako pada tahun 2024. Hal itu salah satunya, untuk mendukung target Pemerintah dalam menurunkan angka kemiskinan ekstrem menjadi 0 persen pada 2024 mendatang.

Saksi Sebut Stafsus SYL Minta Dana Sembako ke Kementan Hampir Rp2 M

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan terkait rencana kenaikan besaran bantuan PKH itu Pemerintah akan melakukan pembicaraan terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Pemerintah mempertimbangkan untuk meningkatkan indeks dari PKH dan sembako. Karena kita lihat selama beberapa tahun belum kita tingkatkan, meskipun selama pandemi programnya ditambah," kata Febrio dalam Taklimat Media Rabu, 31 Mei 2023.

Kendala Cuaca Tak Surutkan Semangat Pos IND Bagikan Bansos PKH dan Sembako di Batam

Kepala BKF Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu.

Photo :
  • istimewa

Adapun besaran bantuan PKH yang diterima saat ini berbeda-beda. Sebab hal itu, didasarkan pada aspek pendidikan, kesehatan, dan juga aspek kesejahteraan.

Pengemudi Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza Kesal karena Israel Tutup Perbatasan

Untuk bantuan PKH bagi ibu hamil sebesar Rp 3 juta, anak SD sebesar Rp 900 ribu per tahun, siswa SMP sebesar Rp 1,5 juta per tahun, siswa SMA sebesar Rp 2 juta per tahun.

Kemudian untuk keluarga yang di dalamnya terdapat orang disabilitas atau menderita cacat sebesar Rp 2,4 juta per tahun, serta lansia usia 60 tahun ke atas sebesar Rp 2,4 juta per tahun.

Lebih lanjut Febrio dalam paparannya menuliskan, untuk mencapai target kemiskinan ekstrem 0 persen di 2024, Pemerintah perlu melakukan strategi.

Pertama melakukan pengurangan beban pengeluaran rumah tangga miskin dan rentan dengan cara memperbaiki ketepatan sasaran desil satu, meningkatkan indeks PKH dan sembako, dan optimalisasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa.

Kedua, meningkatkan pendapatan rumah tangga miskin dan rentang. Hal itu dilakukan dengan menambah proyek padat karya di Kementerian Lembaga (K/L), serta optimalisasi Tunai Desa (PKTD). Sedangkan ketiga, meningkatkan akses infrastruktur dasar di antaranya sanitasi, air minum, dan puskesmas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya