OJK Terbitkan 'Aturan Main' Unit Usaha Syariah, Simak!

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

1. Kewajiban penyediaan dana usaha sebesar Rp 1 triliun untuk pembukaan UUS baru dan pemenuhan secara bertahap bagi UUS yang sudah berdiri

img_title Minecraft Vanilla Bisa Jadi Lebih Menantang Tanpa Mod, Coba Aturan Bermain yang Tidak Biasa Ini

2. Seluruh Direksi dan Dewan Komisaris BUK yang memiliki UUS wajib bertanggung jawab terhadap pengembangan UUS

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

3. BUK yang memiliki UUS dengan share asset lebih dari 50 persen dan/atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp 50 triliun wajib untuk melakukan pemisahan UUS.

img_title Pasar Saham RI Terancam Turun Kelas? OJK Siapkan Jurus Ini Jelang Keputusan MSCI

4. Pemisahan UUS dapat dilakukan dengan mendirikan bank umum syariah (BUS) baru atau mengalihkan hak dan kewajiban UUS ke BUS yang telah ada.

5. OJK dapat meminta pemisahan UUS dalam rangka konsolidasi perbankan syariah untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah.

img_title Saham BBCA Turun Tajam, Begini Perjalanan Harga hingga Klarifikasi Isu Akuisisi

6. BUK yang memiliki UUS wajib memiliki strategi jangka panjang untuk pengembangan bisnis UUS ke depan yang sesuai kebijakan OJK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

7. UUS dapat memanfaatkan sumber daya BUK induk.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan kehadiran jajaran parlemen dan pimpinan lembaga

OJK Respons Usulan Dasco soal Rating Bursa RI Mandiri Usai Polemik MSCI

OJK memberikan respons terkait usulan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad agar Indonesia menentukan rating pasar modal sendiri di tengah polemik klasifikasi MSCI.

img_title
VIVA.co.id
26 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut