MSCI Ancam Turunkan Status Pasar Saham RI, OJK hingga DPR Buka Suara
- MSCI
Jakarta, VIVA – Rencana Morgan Stanley Capital International (MSCI) untuk menurunkan klasifikasi pasar saham Indonesia dari emerging market menjadi standalone market memicu respons dari pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Perkembangan ini menjadi sorotan setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 11,57 persen pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Pengumuman MSCI tersebut memunculkan kekhawatiran investor terhadap prospek pasar modal domestik. Tekanan di bursa turut menjadi perhatian setelah investor asing melakukan aksi jual dan kapitalisasi pasar saham Indonesia mengalami penurunan.
MSCI sebelumnya mengumumkan periode konsultasi pada 15 Oktober 2026. Dalam pengumumannya, penyedia indeks global asal Amerika Serikat itu kembali mengakui sejumlah inisiatif reformasi pasar modal Indonesia yang telah berjalan.
Inisiatif tersebut meliputi publikasi kepemilikan saham di atas 1 persen, peningkatan granularitas klasifikasi investor, pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), serta kebijakan baru mengenai kenaikan batas minimum free float atau porsi saham yang tersedia untuk diperdagangkan publik.
Meski demikian, pengumuman tersebut belum menjadi keputusan final. Periode konsultasi berlangsung hingga 30 April 2027, sedangkan keputusan akhir dijadwalkan terbit paling lambat pada 30 Juni 2027.
OJK Tegaskan Pasar Modal RI Masih Prospektif
OJK menyatakan menghormati pandangan dan independensi MSCI sebagai penyedia indeks global. Otoritas juga berkomitmen melanjutkan pembenahan pasar modal dengan menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan lembaga tersebut.
Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi menilai pasar modal Indonesia masih memiliki prospek yang didukung sejumlah faktor fundamental.
"Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian Indonesia yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja fundamental emiten yang secara umum masih positif," kata Friderica dalam keterangan resmi, dikutip Minggu, 18 Oktober 2026.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan masukan MSCI sejalan dengan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.
Menurut Hasan, pembenahan tersebut mencakup penguatan penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
"OJK berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal dalam upaya menegakkan integritas pasar, dengan koordinasi dan sinergi yang efektif bersama seluruh pihak terkait," kata Hasan.