Konsumsi Elpiji 3 Kg Meningkat 2 Persen di Juli, Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok Aman
- Dok. Pertamina Patra Niaga.
Jakarta – Pertamina Patra Niaga mencatat peningkatan konsumsi Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau elpiji 3 Kg selama periode bulan Juli 2023 sebesar 2 persen. Pemantauan penyaluran LPG terus dilakukan di lebih dari 50 ribu pangkalan resmi yang tersebar di seluruh Indonesia. Hal ini untuk memastikan pasokan LPG 3 Kg bersubsidi dalam kondisi aman dan sesuai kuota untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,
“Kami mencatat peningkatan konsumsi LPG 3 Kg selama periode bulan Juli 2023 sebesar 2 persen, dibandingkan periode bulan sebelumnya,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting dalam keterangan tertulis, Selasa, 25 Juli 2023
Berdasarkan pemantauan di lapangan, tegasnya, saat ini stok dan penyaluran LPG bersubsidi dalam kondisi aman. “Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” katanya.
Selain melakukan pemantauan di level agen dan pangkalan resmi, Pertamina Patra Niaga turut bekerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk memastikan ketersediaan pasokan serta penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi tepat sasaran.
"Beberapa upaya kami lakukan di antaranya mengadakan operasi pasar di beberapa wilayah di Jawa serta menyiapkan tambahan pasokan di wilayah Kalimantan dan Sumatera Utara," ungkap Irto.
Pendataan Pengguna LPG 3 Kg Sudah Dilakukan Sejak 1 Maret 2023
Sebagai upaya mendorong penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi yang lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang memang berhak, sejak 1 Maret 2023 Pertamina Patra Niaga tengah melakukan pendataan pengguna LPG 3 Kg di pangkalan resmi.
“Saat ini Pertamina fokus ke pencocokan data yang dilakukan di 411 Kota/Kab di seluruh Jawa, Bali, dan sebagian Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Kami terus melakukan monitoring di lapangan jika terdapat kendala terkait proses pendataan,” jelasnya.
Pertamina Patra Niaga, katanya, juga turut menghimbau agar masyarakat menggunakan LPG sesuai dengan peruntukannya. Adapun LPG 3 Kg merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat yang kurang mampu.
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Migas Nomor B-246/MG.05/DJM/2022, kelompok usaha restoran, peternakan, hotel, pertanian (diluar ketentuan Peraturan Presiden 38/2019 yang belum di konversi), tani tembakau, jasa las, batik, dan binatu tidak diperbolehkan menggunakan LPG subsidi 3 Kg.
“Pertamina juga menyediakan produk LPG Non Subsidi Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg, yang tersedia di outlet minimarket, Bright Store, maupun layanan pesan antar Pertamina Delivery Service dengan menghubungi 135,” jelasnya.