Kabar Gembira! PPPK Kini Bisa Naik Gaji Berkala dan Istimewa
- ANTARA/Gilang Galiartha
Jakarta – Kini pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa. Hal itu bisa diperoleh bila PPPK telah memenuhi syarat yang sudah ditetapkan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK. Sebelumnya, tak ada pengaturan soal kenaikan gaji bagi PPPK, baik itu kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa.
“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya, Kamis, 27 Juli 2023.
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
- ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
Anas menjelaskan, kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan apabila sudah memenuhi sejumlah persyaratan. Persyaratan tersebut yakni telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPANRB No 7/2023.
Selain itu, kenaikan gaji berkala diberikan bagi PPPK yang menerima penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai 'baik', sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Anas mengungkapkan, persyaratan tersebut dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V. Bagi PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan bagi PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.
“Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG,” jelasnya.
Anas menuturkan, untuk PPPK dengan golongan gaji V yang ingin menerima kenaikan gaji berkala, untuk pertama kali juga harus mempunyai nilai kinerja paling rendah 'baik' dalam satu tahun terakhir. Selanjutnya, kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V untuk periode selanjutnya diberikan mengikuti ketentuan kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.
Dijelaskannya, untuk PPPK yang berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa adalah pegawai yang menerima predikat kinerja tahunan 'sangat baik' selama dua tahun berturut-turut, dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.