UMR 2027 Diusulkan Naik hingga 9,5 Persen, Ini Kata Kemnaker
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jakarta, VIVA – Usulan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen yang disampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendapat respons dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pemerintah menegaskan, penetapan upah minimum harus mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi dan kondisi ketenagakerjaan di setiap daerah.
Hal tersebut disampaikan Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker Dhatun Kuswandari. Ia mengatakan, penetapan upah minimum tahun depan tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan satu angka yang berlaku seragam untuk seluruh wilayah.
“Penetapannya harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak, serta kondisi ketenagakerjaan dan kemampuan dunia usaha di masing-masing wilayah,” ujarnya, sebagaimana dikutip pada Rabu (21/10/2026).
Menurut Dhatun, pemerintah perlu memastikan kenaikan upah minimum dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan produktivitas dan keberlangsungan usaha. Karena itu, besaran kenaikan perlu ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi masing-masing daerah.
“Bagi pemerintah, yang terpenting adalah memastikan bahwa kenaikan upah dapat menjaga daya beli pekerja/buruh, meningkatkan kesejahteraan, dan tetap mempertimbangkan produktivitas serta keberlangsungan usaha,” ujar Dhatun.
“Besaran akhirnya perlu ditentukan berdasarkan formula yang berlaku dan data resmi masing-masing daerah,” katanya lagi.
Dhatun mengatakan Kemnaker menghormati aspirasi serikat pekerja terkait usulan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen. Ia menilai usulan tersebut merupakan bagian penting dari dialog sosial antara pekerja, pemerintah, dan dunia usaha.
“Pemerintah memahami bahwa kenaikan upah diperlukan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan memenuhi kebutuhan hidup yang layak. Terkait penetapan upah minimum, gubernur perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan daerahnya,” kata Dhatun.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya, KSPI mengusulkan kenaikan upah minimum regional (UMR) 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen. Usulan tersebut mempertimbangkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.
KSPI menilai besaran kenaikan itu sesuai dengan perhitungan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, perhitungan kenaikan upah minimum didasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Meski demikian, besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2027 belum ditetapkan. Kemnaker menegaskan penetapan upah akan mengacu pada ketentuan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku.