Intip Aturan Baru Bank Indonesia soal DHE Sumber Daya Alam

Ilustrasi Ekspor-Impor
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Bank Indonesia (BI) menerbitkan, Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor. Peraturan ini utamanya mengatur prinsip dan instrumen penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA), serta pengaturan pengawasan DHE SDA.

Penjualan Mobil Diprediksi Menurun, Dampak BI Rate

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, penerbitan aturan ini dalam rangka melanjutkan sinergi BI dengan Pemerintah dalam mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA). 

"Ketentuan ini terutama mengatur prinsip dan instrumen penempatan DHE SDA serta pengaturan pengawasan DHE SDA. Ketentuan berlaku efektif pada 1 Agustus 2023," kata Erwin dalam keterangannya Rabu, 2 Agustus 2023.

Bank Indonesia: Modal Asing Masuk Rp 22,84 Triliun Imbas Kenaikan Suku Bunga

Logo Bank Indonesia.

Photo :
  • VivaNews/ Nur Farida
Erwin menuturkan, BI menetapkan instrumen penempatan DHE SDA dan pemanfataan atas instrumen penempatan tersebut berdasarkan tiga prinsip. Pertama, sejalan dengan PP DHE SDA, kedua pemanfaatan DHE SDA untuk kebutuhan dalam negeri. 
Genjot Inovasi Sistem Keuangan Digital, BI Dorong Kolaborasi Global

Kemudian ketiga, penetapan itu karena terdapat kebutuhan untuk menetapkan instrumen penempatan dan pemanfaatan atas DHE SDA lainnya. Menurutnya penetapan tersebut dilakukan oleh Bank Indonesia dengan mengacu pada dua prinsip sebelumnya.

Erwin melanjutkan, berdasarkan prinsip tersebut BI telah menetapkan instrumen penempatan DHE diantaranya:

- Instrumen 1: Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing;
- Instrumen 2: Instrumen perbankan berupa deposito valuta asing;
- Instrumen 3: Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing;
- Instrumen 4: Instrumen Bank Indonesia berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia.

Menurutnya, penempatan DHE SDA dalam keempat instrumen tersebut dapat dimanfaatkan oleh eksportir, sebagai agunan kredit rupiah dari bank atau LPEI dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (untuk Instrumen nomor 1 sd 4). 

Kemudian eksportir, untuk transaksi FX swap dengan Bank (untuk Instrumen nomor 1). Serta bank, sebagai underlying transaksi swap lindung nilai bank dengan Bank Indonesia dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (untuk Instrumen nomor 1, 2, dan 4).

"Dalam rangka mendukung efektivitas implementasi PP DHE SDA, Bank Indonesia melakukan pengawasan atas pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA dimaksud," kata dia. 

Dengan demikian kata Erwin, aturan ini mencabut PBI Nomor  21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan PBI Nomor 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya