Pengenaan Cukai Minuman Berpemanis Mulai Diterapkan Tahun Depan?

Ilustrasi bubble drink/bubble tea/minuman manis
Sumber :
  • Pixabay/sam651030

Sidoarjo – Saat ini pemerintah melalui Kementerian Keuangan masih menggodok aturan soal pengenaan tarif cukai terhadap minuman berpemanis, bersama pihak parlemen.

Namun, benarkah penerapannya akan mulai bisa dilaksanakan pada tahun depan?

Saat dikonfirmasi, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, hal itu masih harus dibahas lebih lanjut bersama dengan pihak Komisi XI DPR.

Dia menjelaskan, saat ini mekanisme pengusulan barang kena cukai memang harus melalui beberapa skema, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Tolak Cukai Minuman Berpemanis

Photo :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

"Karena di UU HPP itu, kalau mau mengusulkan (jenis) barang kena cukai yang baru, maka harus dikonsultasikan ke Komisi XI, nanti baru dibahas dan disetujui di Banggar," kata Nirwala di Kanwil Jawa Timur I, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu, 13 September 2023.

Dia menambahkan, saat ini seluruh proses yang dijalani juga harus selaras dengan penetapan Undang-Undang APBN 2024. Selanjutnya, baru akan dilakukan penyusunan peraturan pemerintah mengenai aturan tersebut.

Hal itu mengingat bahwa pungutan cukai bagi minuman berpemanis juga turut melibatkan sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L) terkait lainnya. Karenanya, penyelarasan regulasi di setiap K/L terkait itu tentunya juga harus dilakukan dengan seksama.

Pengacara HI Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat DPR

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Meski demikian, Nirwala tak menutup kemungkinan bahwa penerapan cukai bagi minuman berpemanis bisa saja akan mulai dilaksanakan pada tahun depan.

Pansel Capim dan Dewas KPK Diminta Coret Kandidat Bermasalah Sejak Awal Seleksi

"Bisa jadi (diterapkan tahun depan). Misalnya nanti APBN diterapkan pun kan masih UU ya, berarti kan masih dibuat PP-nya. Nah, di PP itu (diselaraskan) supaya kepentingan masing-masing Kementerian itu terakomodir," ujar Nirwala.

Tanggapan Dokter Tirta Soal Tapera: "Tarian Penghancur Raya"
Ponton besar bermuatan ribuan ton batu bara. (Ilustrasi)

Ormas Keagamaan Kini Bisa Kelola Tambang Batu Bara, Intip Aturannya

Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan revisi aturan minerba sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
31 Mei 2024