Menteri Teten: E-commerce dan Offline Akan Bersaing Adil

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.
Sumber :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

Jakarta – Pemerintah ingin mengatur perdagangan yang adil antara perdagangan daring (e-commerce) dan luring (offline). Hal itu diungkapkan Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki usai rapat terkait TikTok Cs yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 25 September 2023.

img_title Erupsi Anak Krakatau Ganggu 2.961 Penerbangan, 341 Ribu Penumpang Terdampak

Pemerintah, lanjutnya, merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya di revisi Permendag,” kata Teten.

img_title 3,3 Juta Lansia Terancam Abu Anak Krakatau, Kemenkes Ungkap Risikonya

Ilustrasi TikTok.

Photo :
  • Istimewa.

Sesuai arahan dari Presiden Jokowi, lanjut Teten, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menerapkan ketentuan baru dalam revisi Permendag Nomor 50/2020. Beberapa ketentuan baru itu, kata Teten, adalah pemisahan secara tegas platform social commerce dan electronic commerce (e-commerce). Kemudian, di platform e-commerce, transaksi barang impor yang diperbolehkan adalah minimal 100 dolar AS.

img_title Hilang Setahun, Kerangka Mozza Gadis 18 Tahun Asal Semarang Ditemukan di Jurang Tol! Pembunuhnya Kenalan dari TikTok

Selain itu, kata Teten, pemerintah juga akan membuat ‘positive list’ atau barang-barang yang diperbolehkan diimpor dan dipasarkan melalui ‘e-commerce’. Saat ini, kata Teten, banyak sekali produk dari luar negeri yang dipasarkan baik secara daring maupun luring, yang dijual sangat murah dan berdampak pada produk UMKM dalam negeri.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menandatangani peraturan baru hasil revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 pada Senin sore ini. Salah satu ketentuan baru yang penting dari revisi Permendag itu adalah pemerintah platform “social commerce” untuk memfasilitasi transaksi perdagangan.

Platform “social commerce” hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas transaksi bagi pengguna.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“‘Social commerce’ itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, gak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” kata Zulhas, sapaan akrab Mendag. (Ant)

Ilustrasi kekerasan seksual

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Eks Rektor UNUGO Batal Disetop! Pengadilan Perintahkan Polisi Lakukan Ini

Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo memerintahkan Polda Gorontalo membuka kembali penyidikan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan mantan rektor UNUGO

img_title
VIVA.co.id
8 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut