DJP Ungkap TikTok Shop Belum Kena Pajak E-Commerce

Ilustrasi TikTok.
Sumber :
  • Istimewa.

Bogor – Baru-baru ini banyak pelaku usaha yang mengeluhkan sepinya penjualan, akibat adanya TikTok Shop. Bahkan Pemerintah, sudah melarang TikTok untuk berniaga pada platformnya.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ihsan Priyawibawa mengungkapkan, TikTok saat ini hanya terdaftar sebagai pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Sehingga dengan itu, TikTok belum dikenakan pajak sebagai pelaku usaha e-Commerce.

img_title Punya Utang Pajak? Ada Keringanan Sanksi hingga 100 Persen, Ini Syarat dan Tata Caranya

"TikTok terdaftar di kami sebagai salah satu pemungut PPN PMSE. Jadi TikTok melakukan setoran pajak terhadap aktivitas pemungutan PPN atas transaksi transaksinya di Indonesia. Jadi orang Indonesia memanfaatkan jasa TikTok jadi pemungut PPN-nya," kata Ihsan di Bogor, Jawa Barat Selasa, 26 September 2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gedung Direktorat Jenderal Pajak

Photo :
  • panoramio

img_title Punya STNK dan BPKB, Mobil dan Motor Bisa Jadi Bodong karena Hal Ini

Ihsan mengatakan, dengan ditunjuknya TikTok sebagai pelaku PMSE, pajak yang dipungut Pemerintah hanya jasa iklan.

Menurutnya, jika nantinya TikTok Shop menjadi e-Commerce yang terdaftar di dalam negeri. Pihaknya akan mempelajari lebih lanjut, terkait model bisnis yang akan dijalankan, sehingga Pemerintah bisa mengenakan pajak kepada TikTok Shop.

img_title DJP Hapus Sanksi Administrasi Pajak hingga 100 Persen, Ini Klaster dan Ketentuannya

"Sama lah perlakuannya seperti dengan yang lain,  artinya kembali nanti apakah dia sebagai wajib pajak dalam negeri atau luar negeri. Jadi kita akan pelajari dulu model bisnis yang akan dilakukan Tik tok," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menggelar rapat terbatas terkait perniagaan sistem elektronik atau digital di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 25 September 2023. Alhasil, nantinya social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa.

“Barusan rapat ini sebetulnya mengenai temanya pengaturan perdagangan elektronik khususnya social commerce, sudah disepakati besok,” kata Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan di Kompleks Kepresidenan Jakarta pada Senin, 25 September 2023.

Menurut dia, telah disepakati Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

TikTok.

Photo :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sudah disepakati Permendag revisi Permendag 50/2020 akan kita tandatangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan,” ujarnya.

Adapun, Zulhas mengungkap hasil yang dibahas dalam rapat terbatas dengan Presiden Jokowi. Pertama, isinya social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, sehingga tidak boleh transaksi langsung atau bayar langsung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut