- Dok. VIVA
Jakarta – Pertamina kembali menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi per 1 Oktober 2023. Kenaikan itu berlaku untuk semua harga BBM non subsidi Pertamina di semua wilayah Indonesia. Hal itu juga diikuti SPBU lainnya di Indonesia.
Lalu dari kenaikan harga BBM bersubsidi ini bagaimana pengaruhnya terhadap inflasi?
Plt Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, meskipun BBM non subsidi mengalami kenaikan harga. Namun, hal itu tidak akan berdampak signifikan terhadap tren kenaikan inflasi ke depannya.
“Jadi kalau boleh saya sampaikan, transmisi dari kenaikan harga BBM non subsidi ini relatif terbatas,” ujar Amalia dalam konferensi pers Senin, 2 Oktober 2023.
Amalia menjelaskan, kenaikan harga BBM non subsidi hanya akan berdampak kepada masyarakat menengah atas. Hal itu umumnya dari sisi konsumsi rumah tangga, terutama untuk konsumsi alat transportasi pribadi.
“Dan dampak lanjutannya tidak terlalu terasa ke pelaku usaha. Sehingga tren inflasinya lebih disebabkan oleh faktor lain bukan karena kenaikan BBM,” jelas dia.
Sebelumnya, PT Pertamina kembali menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi per 1 Oktober 2023. Kenaikan ini berlaku untuk semua harga BBM non-subsidi Pertamina di semua wilayah.
Dilansir dari laman resmi Pertamina, harga Pertamax di DKI Jakarta naik Rp 700 per liter dari harga bulan September Rp 13.300 per liter menjadi Rp 14.000 per liter. Sementara di beberapa wilayah lainnya, ada yang lebih mahal, seperti di Sumatera Barat mencapai Rp 14.300, dan Provinsi Riau Rp 14.600.
Kemudian harga BBM non-subsidi lainnya yang juga naik adalah Pertamax Turbo dari Rp 15.900 menjadi Rp 16.600, Dexlite dari Rp 16.350 menjadi Rp 17.200, dan Pertamina Dex dari Rp 16.900 menjadi Rp 17.900.
"PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum," tulis pengumuman Pertamina dikutip VIVA di laman resminya, Sabtu, 30 September 2023.