Bos Defend ID Ngaku Tak Kirim dan Jual Senjata ke Myanmar

Direktur Utama Defend ID, Bobby Rasyidin
Sumber :
  • VIVA / Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta - Holding BUMN Industri Pertahanan atau Defend ID, membantah tudingan yang menyebut bahwa perusahaan pelat merah itu telah mengekspor produk industri pertahanan ke Myanmar.

Rusia Ngamuk dan Ancam Serang Instalasi Militer Inggris, Apa Sebabnya?

Direktur Utama Defend ID, Bobby Rasyidin memastikan, PT Pindad selaku produsen senjata anggota holding tidak pernah melakukan ekspor ke Myanmar. Terutama setelah adanya imbauan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1 Februari 2021.

"Ada larangan dari Dewan Keamanan PBB pada Februari 2021. Kami pastikan tidak ada transaksi, tidak ada pengembangan bersama, dan pengiriman senjata ke Myanmar," kata Bobby di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023.

IDSurvey Gelar RUPSLB, Angkat Komisaris Baru PT Surveyor Indonesia

Senjata laras panjang SS1 buatan Pindad

Photo :
  • Pindad

Dia menambahkan, PT Len Industri (Persero) selaku induk holding juga mendukung penuh resolusi DK PBB, dalam upaya menghentikan kekerasan di Myanmar. Karenanya, efektif pada 2021 saat DK PBB melarang pengiriman senjata ke Myanmar, saat itu lah ekspor ke negara tersebut langsung dihentikan. 

AS Setop Kirim Senjata ke Israel, Perdana Sejak Agresi ke Gaza

"Larangan dari dewan keamanan PBB itu kan pada tahun 2021. Semenjak itu kita tidak pernah melakukan ekspor, tidak pernah melakukan perjanjian, bahkan engagement dengan Myanmar," ujar Bobby.

"Kita sangat patuh, kita sangat respect, dan kita sangat mengikuti kebijakan dari Dewan Keamanan PBB," ujarnya.

Pindad Pamer Senjata Canggih di TEI 2017

Photo :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

Diketahui, sebelumnya Komnas HAM RI sempat memberikan tanggapan terkait isu yang beredar, perihal adanya dugaan penjualan senjata yang dilakukan tiga BUMN kepada junta militer Myanmar. Ketiganya yakni PT Pindad, PT PAL, dan PT Dirgantara Indonesia (DI).

Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro mengatakan, pihaknya perlu mempertimbangkan lebih lanjut terkait dasar hukum, serta kewenangan Komnas HAM dalam menangani aduan tersebut. Namun, Atnike mengatakan bahwa hal tersebut perlu dilakukan, mengingat materi aduan yang melibatkan pihak di luar Indonesia.

"Mengingat materi aduan tersebut melibatkan pihak di luar Indonesia, maka Komnas HAM perlu mempertimbangkan lebih lanjut dasar hukum serta kewenangan Komnas HAM dalam menangani aduan tersebut," kata Atnike dalam keterangan pers Komnas HAM RI, Kamis, 5 Oktober 2023.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Atnike Nova Sigiro saat diwawancarai awak media massa di Jakarta, Jumat, 11 November 2022.

Photo :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

Komnas HAM diakuinya telah menerima pengaduan dari pengadu, yang dikirimkan oleh kuasa hukumnya, Themis Indonesia, melalui email pada Senin, 2 Oktober 2023. Namun, sampai hari ini Komnas HAM belum bertemu langsung dengan pihak pengadu, ataupun perwakilannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya