Klaim Tak Jual Produk Impor, TikTok: Kalau Ada di Luar Kontrol Kami

Head of Brand Partnership TikTok Indonesia, Haswar Hafid (kanan)
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

Jakarta – TikTok Indonesia buka suara soal barang impor yang membanjiri platformnya. Apalagi, beberapa waktu terakhir heboh terkait barang impor yang di jual TikTok Shop lebih murah dibandingkan di toko offline

Stafsus Presiden Jokowi dan Kemenkop UKM Apresiasi Pendampingan UMKM

Head of Brand Partnership TikTok Indonesia, Haswar Hafid mengatakan, TikTok sendiri sebenarnya tidak menjual produk-produk impor. Sebab pihaknya tidak memiliki kontrol untuk mengendalikan barang impor. 

"Kita enggak punya control on importing goods juga. TikTok enggak menjual barang dari luar negeri, kalau misalnya ada, brand-brand UMKM yang ambil barang dari luar negeri itu di luar kontrol kita," kata Haswar dalam Indonesia Knowledge Forum, Rabu, 11 Oktober 2023. 

Terpilih Jadi Ketua SC BPD-SI, Dirut Bank Sumut Siap Berikan Kontribusi Positif Pertumbuhan Ekonomi

TikTok Shop

Photo :
  • VIVA

Haswar mengungkapkan, untuk barang-barang yang dijual pada TikTok Shop, merchant harus menyertakan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga izin produk. 

Jabar dan Gorontalo Jalin Kolaborasi Promosi Produk UMKM

"Semuanya merchant yang di TikTok Shop harus menyertakan NIB, dan semua produk-produk yang sifatnya harus ada BPOM-nya itu juga kita required untuk di-approved," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki tak setuju platform asal China, TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Hal ini bahkan sampai membuka wacana ditutupnya TikTok Shop di Indonesia karena ramainya produk impor yang dijual dengan harga murah dan mengganggu penjualan produk lokal. 

Teten juga mengatakan, pemerintah perlu mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia.

Ritel dari luar negeri, katanya, tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen melainkan harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru diperbolehkan menjual barangnya di pasar digital Indonesia.

“Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya," katanya pula.

Pemerintah dinilainya juga perlu melarang platform digital untuk menjual produk sendiri atau produk yang berasal dari afiliasinya. Dengan begitu, pemilik platform digital tidak akan mempermainkan algoritma yang dimilikinya untuk menghadirkan praktik bisnis yang adil.

Teten menekankan, pemerintah juga harus melarang aktivitas impor untuk produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Pemerintah juga perlu mengatur tentang harga barang yang bisa diimpor ke Indonesia.

Menurut dia, hanya barang yang harganya berada di atas 100 dolar AS yang nantinya diperkenankan masuk ke Indonesia. 

“Pemerintah juga perlu melarang barang yang belum diproduksi di dalam negeri meski harganya berada di bawah US$100. Tujuannya adalah agar barang-barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM Tanah Air,” ujar dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya