Mendag Zulhas Bakal Bakar Baju Bekas Impor Senilai Rp40 M

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan barang bukti baju bekas impor ilegal senilai Rp 85 miliar di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) di Kawasan Industri Jababeka, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 28 Maret 2023.
Sumber :
  • VIVA/Dani

Jakarta – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas, berencana untuk memusnahkan baju bekas impor dengan nilai mencapai Rp40 miliar pada Jumat, 13 Oktober 2023. Ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan hukum terhadap perdagangan pakaian bekas yang ilegal.

Bungkam Irma Nasdem, Refly: Harusnya Semua Anggota DPR Itu Oposisi Terhadap Pemerintah!

Zulhas menekankan bahwa barang impor yang masuk secara ilegal, termasuk baju bekas, telah menjangkiti sekitar 20-30% pasar nasional. Oleh karena itu, pemusnahan ini merupakan respons tegas dari pemerintah. 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan barang bukti baju bekas impor ile

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya
Gas Murah Bagi Industri Bakal Dilanjut, Pemerintah Diminta Perhatikan Keekonomian Sektor Hulu

Pakaian bekas biasanya dijual dengan harga murah, antara Rp2.000 sampai Rp5.000, yang berpotensi mengacaukan pasar dan menimbulkan isu terkait limbah asing.

Sebelumnya, Zulhas juga telah memimpin serangkaian pemusnahan pakaian bekas ilegal di beberapa wilayah, termasuk di Kabupaten Sidoarjo dengan 824 bal pakaian senilai Rp10 miliar, serta di Pekanbaru dengan 730 bal pakaian, tas, dan sepatu bekas dari impor senilai Rp10 miliar.

Produsen Rokok Minak Djinggo dan Class Mild Siap Ekspansi di 2024

Langkah pemusnahan ini dijalankan sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk mengawasi perdagangan pakaian bekas impor. 

Zulhas juga menyerukan agar masyarakat lebih memilih dan mendukung produk lokal. Menurutnya, menurunkan ketertarikan terhadap pakaian bekas impor akan memperkuat industri fashion lokal.

Pengawasan impor pakaian bekas diatur dalam beberapa peraturan, di antaranya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. 

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi industri tekstil nasional dan menghindari dampak buruk dari pakaian bekas bagi kesehatan, keselamatan, serta lingkungan, mengingat barang tersebut dianggap sebagai sampah.

Pemerintah terus dukung UMKM

Mendag Zulhas bakar ribuan bal baju bekas impor ilegal

Photo :
  • Dok. Istimewa

Zulhas mengatakan, pemerintah akan terus berupaya agar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat terus tumbuh dan berkembang. Menurutnya, jika UMKM tumbuh, Indonesia bisa menjadi negara maju.

Hal tersebut disampaikan Mendag Zulkifli Hasan saat meninjau pedagang di ITC Cempaka Mas, Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023. 

“Pemerintah akan terus mendukung agar UMKM Indonesia dan pasar dalam negeri kita bergairah, berkembang, serta bertumbuh. Kalau UMKM-nya tumbuh, industri  tumbuh, dan toko ramai, pengangguran bisa mendapatkan pekerjaan dan nantinya akan membayar pajak.Hal inilah yang bisa membuat negara maju. Jika negara maju, kita bisa ekspor ke luar negeri,” ujar Mendag Zulkifli Hasan dalam keterangan resminya, dikutip Jumat, 13 Oktober 2023.

Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, pemerintah  juga  akan  mengendalikan impor agar barang-barang impor tidak membanjiri pasar dalam negeri. 

“Kalau barang impornya banjir, pelaku UMKM menjadi kalah dan  tertekan. Untuk itu, pemerintah  mengembalikan sistem pengawasan di luar kawasan pabean (post-border) menjadi pengawasan  di  kawasan  pabean(border). Jadi, barang impor akan diperiksa kelengkapannya. Misalnya, kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI), izin impor, dan sertifikat impor. Kita perketat. Pemerintah juga sedang merumuskanpositive list untuk produk impor yang bisa masuk ke Indonesia,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya