OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwa Prolife

Ilustrasi asuransi.
Sumber :
  • www.google.com

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (d.h. PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses), pada 2 November 2023.

Ringankan APBN, Indonesia Re Godok Skema Pembiayaan Rekonstruksi Akibat Bencana

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menegaskan, langkah itu dilakukan OJK sebagai bagian dari upaya tindak pengawasan.

"Karena dalam batas waktu status pengawasan khusus, Prolife tidak mampu menyelesaikan permasalahannya," kata Ogi dalam keterangannya, Jumat, 3 November 2023.

Naik 18,25 Persen, Avrist Assurance Raup Laba Bersih Rp 145 Miliar pada 2023

Dia menambahkan, pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas

"Untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi," ujarnya.

BUMN Indonesia Re Gandeng Akademisi untuk Lahirkan Talenta Muda di Industri Asuransi

Ilustrasi Asuransi Jiwa.

Photo :
  • freepik

Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, Ogi memastikan bahwa OJK telah terlebih dahulu mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU). Hal itu karena Prolife tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas, dan rasio kecukupan investasi.

Bahkan, OJK juga telah memberikan waktu yang cukup bagi Prolife, untuk menyelesaikan SPKU dengan mewajibkan mereka menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang mampu menyelesaikan permasalahan.

Namun, lanjut Ogi, RPK dengan skema Policy Holder Buy Out (PBO) yang direncanakan, gagal terlaksana karena tidak mendapatkan dukungan dari seluruh pemegang polis, dan tidak terealisasinya penambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

"OJK juga telah memberikan kesempatan kembali kepada Prolife, untuk menyampaikan perbaikan RPK. Namun Prolife tidak mampu menyampaikan RPK yang dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan," ujarnya.

Selain pencabutan izin usaha, dalam upaya melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis dan/atau tertanggung, serta untuk melaksanakan kewenangan OJK berdasarkan UU Nomor 21 /2011 tentang OJK, OJK telah menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan Pemegang Saham Pengendali Prolife, yakni Henry Surya, untuk segera melakukan penggantian kerugian terhadap perusahaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya