Pegawai Honorer Resmi Dihapus pada 2024

Ilustrasi tenaga honorer.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Budiyanto

Jakarta - Tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer, bakal resmi dihapus pada 2024 mendatang. Hal itu sejalan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meneken Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. 

img_title Punya Lebih dari 190.000 Karyawan, Astra International Kembali Raih Dua Penghargaan dalam Fortune Indonesia 100

Pada Pasal 66, tertulis bahwa pegawai non-ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Aturan itu sendiri sudah disahkan dan diteken oleh Presiden Jokowi pada tanggal 31 Oktober 2023. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN," tulis Pasal 66 dikutip Minggu, 5 November 2023.

img_title Jokowi Dibilang Telat Datang ke Lokasi Gempa NTT, Grace Natalie: Daripada Nyinyir, Lebih Baik Bantu Warga

Presiden Jokowi di Acara Kompas 100 CEO Forum, Kawasan IKN, 2 November 2023

Photo :
  • Setpres

Selain itu, pada Pasal 65 juga menerangkan, kepada pejabat pembina kepegawaian di instansi pemerintah kini dilarang untuk mengangkat pegawai non-ASN, untuk mengisi jabatan ASN.

img_title Lihat Rumah Warga Korban NTT Hancur, Jokowi Langsung Titip Pesan ke Bupati Setempat

"Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan sebagaimana dimaksud berlaku juga bagi pejabat lain di instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN," tulisnya. 

Masih pada Pasal 65, pada ayat 3 tertulis bahwa bagi pejabat yang kedapatan mengangkat pegawai non ASN, untuk mengisi jabatan ASN maka akan terkena sanksi.

"Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah resmi menghapus status kepegawaian honorer, baik itu di lingkungan kementerian/lembaga instansi pusat dan instansi daerah. 

Penjelasan tersebut berdasar surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.

Dalam surat tersebut, terdapat 6 point yang disampaikan. Di akhir, disebutkan bahwa untuk penataan ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka diminta untuk dilakukan penataan. Yakni pentaaan pegawai non-ASN.

"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," dalam point 6.b di surat tersebut, Kamis 2 Juni 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ilustrasi guru honorer aksi unjuk rasa

Photo :
  • ANTARA FOTO/Jojon

Tetapi apabila instansi pemerintah tertentu membutuhkan tenaga seperti sopir, tenaga kebersihan dan pengamanan, bisa dilakukan dengan outsourcing pihak ketiga. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut