Pelaku E-Commerce Protes Tak Dilibatkan Susun RPP Kesehatan

Buruh mengerjakan pelintingan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kudus
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Jakarta – Pasal-pasal aturan produk tembakau yang ada dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, dinilai akan berdampak negatif bagi para pelaku perdagangan berbasis digital atau para pelaku bisnis online.

img_title Aturan Tembakau Diperketat, 90 Persen Responden Soroti Potensi Pergeseran Pasar

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Bima Laga mengaku, meskipun tergolong sebagai pihak terdampak, namun para pelaku ekonomi digital belum pernah dilibatkan dalam perumusan aturan pelaksana UU Kesehatan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sampai saat ini belum ada diskusi antara Asosiasi E-Commerce Indonesia dengan pemerintah terkait (pasal tembakau) RPP Kesehatan," kata Bima dalam keterangannya, Rabu, 22 November 2023.

img_title Marak Phishing dan Penyalahgunaan OTP, Begini Cara Lindungi Akun Aset Digital

E-commerce.

Photo :
  • Unsplash

Padahal, Bima menegaskan bahwa sosialisasi atas berbagai larangan di pasal tembakau tersebut, sangat dibutuhkan oleh para pelaku industri di ekonomi digital. Karena secara umum, sejumlah pasal soal tembakau yang memuat larangan promosi, iklan, penjualan, dan lain-lainnya dalam RPP Kesehatan, diyakini akan memengaruhi transaksi di perdagangan online tersebut.

img_title KPK Ubah Cara Edukasi Antikorupsi di Era Digital

Bima pun menyayangkan tidak adanya pelibatan sama sekali bagi pihaknya, meskipun para pelaku perdagangan berbasis digital atau bisnis online juga akan sangat terdampak dari pasal tembakau di RPP Kesehatan itu.

Hal ini berhubungan dengan efektivitas regulasi, sehingga bisa diketahui apakah bisa dijalankan atau tidak. Di samping itu, selama ini pelaku industri digital seperti anggota idEA, selalu patuh pada aturan yang berlaku.

"Pada dasarnya, idEA dan semua anggota selalu patuh kepada peraturan yang berlaku. Kami yakin produk tembakau dan komunikasi terkait yang ada di platform-platform digital anggota idEA, sudah dipastikan kepatuhan pada peraturan-peraturan yang berlaku," ujarnya.

Diketahui, dalam pasal 441 RPP Kesehatan, berbunyi tentang larangan penjualan produk tembakau dengan memajang produk tembakau. Baik secara eceran satuan per batang, serta larangan menjual menggunakan jasa situs atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian pasal 449 memuat larangan mengiklankan produk tembakau di media luar ruang, situs, dan/atau aplikasi elektronik komersial, media sosial, dan tempat penjualan produk tembakau.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama (tengah)

Dirjen Bea Cukai Masih Kaji Skema Layer Baru, Penjual Rokok Ilegal Bakal Ditarik ke Jalur Legal

Dirjen Bea Cukai, menyampaikan masih mengkaji skema layer baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk menarik pemain rokok ilegal ke jalur legal.

img_title
VIVA.co.id
18 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut