Daftar Lengkap UMK 2024 di Sumut, 23 Daerah di Atas UMP

UMK Sumut.
Sumber :
  • B.S Putra/ VIVA.

Medan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara, mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 di 33 Kabupaten/Kota. Dengan perincian 23 Kabupaten/Kota menetapkan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.

Edy Rahmayadi Blak-blakan Tak Akan Duet Bareng Ijeck Lagi: Terlalu Tinggi, Kurang Pas

Berdasarkan informasi diperoleh VIVA, dikutip, Jumat, 1 Desember 2023, surat edaran Penjabat Gubernur Sumut nomor 500.15.14.1/15696 tahun 2023, penetapan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Sumut tahun 2024. UMK yang tertinggi Kota Medan tertinggi Rp 3.769.082.

Mandailing Natal Rp 2,9 juta, Tapanuli Selatan Rp 3,1 juta, Tapanuli Tengah Rp 3,0 juta, Tapanuli Utara Rp 2,8 juta, Toba Rp 2,9 juta, Labuhanbatu Rp 3,2 juta, Asahan Rp 3,0 juta, Simalungun Rp 2,9 juta.

Peningkatan Literasi Digital, Perpusnas Bantu 525 Desa di Sumut untuk Pengembangan Perpustakaan

Ilustrasi slip gaji

Photo :
  • Freepik

Kemudian, Karo Rp 3,3 juta, Deli Serdang Rp 3,5 juta, Langkat Rp 2,9 juta, Serdang Bedagai Rp 3,1 juta, Batubara Rp 3,4 juta. Padang Lawas Rp 3,0 juta, Labuhanbatu Selatan Rp 3,1 juta.

Anggota Bawaslu di Intan Jaya Ngaku Disandera oleh KKB, Dipalak Rp150 Juta

Selanjutnya, Labuhanbatu Utara Rp 3,1 juta, Sibolga Rp 3,2 juta, Tanjung Balai Rp 3,0 juta. Tebing Tinggi Rp 2,8 juta, Binjai Rp 2,8 juta dan Padang Sidempuan Rp 2,9 juta.

Sedangkan, UMK tahun 2024 terdapat 11 Kabupaten/Kota di Sumut yang berpedoman pada Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/991/KPTS/2023 tanggal 20 November 2023 tentang UMP tahun 2024, yakni Kabupaten Dairi, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Humbang Hasundutan.

ilustrasi gaji yang diterima

Photo :
  • vstory

Kemudian, Kabupaten Samosir, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Padang Lawas Utara 8. Kabupaten Nias, Kabupaten Pakpak Bharat, Kota Pematangsiantar dan Kota Gunungsitoli.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsos Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ririn Bidasari, menjelaskan bahwa 11 Kabupaten/Kota ini, mengikuti UMK sama seperti Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024, Rp 2,8 juta.

"Semua pengajuan UMK sudah masuk ke Pj Gubernur Sumut, ada beberapa tidak boleh karena di bawah minimum provinsi," kata Ririn kepada wartawan, di Kota Medan, Kamis 30 November 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya