TikTok Shop Kembali Beroperasi, Dominasi Asing Harus Diwaspadai

Ilustrasi TikTok.
Sumber :
  • Istimewa.

Jakarta – Pengamat Ekonomi Digital, Heru Sutadi, mengkritisi sekaligus mengingatkan bahwa kembalinya TikTok Shop dalam aplikasi media sosial milik mereka, berpotensi melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023. 

Cek Penerapan Aturan Impor untuk PMI di Bandara Soetta, Mendag Zulhas Temukan Ini

Dia menjelaskan, Permendag tersebut secara tegas telah menyatakan, pemisahan fungsi media sosial dan e-Commerce tidak boleh digunakan dalam satu aplikasi.  

"E-Commerce hanya boleh muncul di media sosial lewat link iklan (sebatas promosi), tidak boleh digabungkan e-commerce dan social media-nya. Jadi kalau tetap terjadi social commerce, berarti pelanggaran," kata Heru dalam keterangannya, Selasa, 12 Desember 2023.

Ekonomi RI Kuartal I-2024 Diproyeksi Tumbuh 5,15 Persen, Pemilu hingga Ramadhan Jadi Pendorong

TikTok Shop resmi gabung dengan Tokopedia.

Photo :
  • Istimewa

Dia menambahkan bahwa tidak boleh juga secara serta merta, pelanggan atau merchant Tokopedia menjadi pengguna dan penjual di TikTok Shop. "Ini jelas kan tegas diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi," ujar Heru.

Cuma Warga +62, Emak-emak Dasteran Naik Lamborghini ke Warung

Karenanya, Heru pun menyeru bahwa Pemerintah juga harus memastikan jika aturan itu benar-benar ditegakkan. Sebab, jangan sampai dominasi asing e-Commerce di Tanah Air justru malah merugikan pelaku UMKM lokal.

TikTok.

Photo :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

"Dominasi asing yang harus diwaspadai adalah jangan sampai e-commerce yang dimiliki di Indonesia, jadi pintu masuk saja bagi produk dari negara di mana pemain asing itu berasal," kata Heru.

Dia menegaskan, ketika ramai izin TikTok Shop dipersoalkan, hal itu bukan hanya soal social commerce saja. Melainkan juga terjadinya fenomena banjir produk dari Tiongkok, yang langsung membanjiri pasar Indonesia dan dijual di luar nalar dengan harga yang sangat murah.

"Predatory pricing seperti itu harus kita awasi dan sanksi nantinya. Aturan lama harus dijalankan dengan tegas, seperti pemisahan social media dan e-Commerce. Ini harus dipastikan," ujarnya 

Diketahui, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan TikTok telah mengumumkan kemitraan strategis pada hari Senin kemarin. Tiktok yang merupakan besutan Bytedance, raksasa teknologi asal China, telah menjadi pemegang saham pengendali dengan menggenggam 75 persen saham Tokopedia.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan masih mengatakan, saat ini kerja sama antara TikTok dengan Tokopedia masih dalam tahap uji coba. Tahap uji coba itu berlaku selama tiga sampai empat bulan, dan selanjutnya akan ditentukan untuk ditetapkan atau disempurnakan. Hal ini dilakukan atas penilaian pemerintah yang berdasar pada Permendag 31/2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya