TikTok Shop Belum Patuhi Aturan, Kemenkop UKM Beri Peringatan

TikTok Shop resmi gabung dengan Tokopedia.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengingatkan TikTok, agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial dengan e-commerce. Sebab kembalinya TikTok pada 12 Desember 2023 kemarin, transaksi yang terlihat masih dilakukan melalui fitur yang ada di TikTok alias belum berubah.

Lagi, Bank Mandiri Raih Peringkat Satu Bank Pelat Merah Terbaik Versi Forbes

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari menyayangkan, kembalinya TikTok Shop masih belum disertai dengan perubahan berarti.

“Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, namun mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi,” ujar Fiki dalam keterangannya, Rabu, 13 Desember 2023.

Lewati Pembatas Jalan, Mitsubishi Xpander Tercebur Masuk Selokan

TikTok Shop

Photo :
  • VIVA

Fiki juga menekankan bahwa seharusnya media sosial hanya digunakan sebagai sarana promosi, sedangkan transaksi bisa dilakukan di marketplace.

Kemenkominfo Gratiskan IDTH untuk UMKM

“Dari sisi medsosnya kita ingin membuka ruang link out pada platform atau web lainnya. Catatan-catatan ini sudah banyak sekali kita bahas, sangat rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma,” jelasnya.

Menurutnya, regulasi harus berlaku secara penuh dan tidak ada catatan dalam proses adaptasi. Di mana hal tersebut juga terjadi pada para pelaku UMKM, yakni apabila belum memenuhi berbagai aspek regulasi atau perizinan maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya.

“Jadi kalau ada ruang kebutuhan sosialisasi dan adaptasi tentu kita paham sekali, mungkin dalam sebuah journey teknologi akan ada versi uji coba seperti User Acceptance Test (UAT) untuk menguji performa, fungsi, dan keamanan. Tapi kalau masih dalam tahap uji coba seharusnya hanya di internal, tidak untuk dilempar ke publik, ini yang ingin kita mitigasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fiki mengatakan, KemenKopUKM akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan serta Kementerian Investasi/BKPM sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam memitigasi berbagai persoalan tersebut.

“MenKopUKM selalu menyampaikan kepentingan dari KemenKopUKM dalam hal ini Pemerintah, adalah dalam konteks melindungi UMKM lokal, khususnya UMKM produsen. Terlebih, UMKM adalah penyedia 97 persen lapangan kerja di tanah air,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya