Intip Uang Pensiun yang Bakal Diterima Jokowi Setelah Lengser Jadi Presiden

Presiden Jokowi menghadiri KTT Luar Biasa OKI di Riyadh, Arab Saudi
Sumber :
  • Setpres

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebentar lagi akan masuk masa pensiun sebagai Kepala Negara Indonesia. Sehingga, Jokowi juga berhak menerima uang pensiun setelah menyelesaikan masa jabatannya.

Putin Resmi Dilantik Jadi Presiden Rusia, Lanjut Menjabat 6 Tahun Lagi

Lantas banyak yang bertanya, berapa besaran uang pensiun yang akan diterima Jokowi usai menyelesaikan jabatannya sebagai presiden?

Adapun uang pensiun presiden Indonesia sudah diatur melalui, Undang-Undang (UU) 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Habiskan Anggaran Hampir Rp1 Triliun, Apa Saja Fasilitas yang Dimiliki IDTH Kemenkominfo

Melalui Pasal 6 UU tersebut dijelaskan, presiden berhak memperoleh pensiun dengan besarannya adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir. Untuk gaji pokok presiden, yakni enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

"Presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun," tulis Pasal 6 dikutip Senin, 18 Desember 2023.

Bey Machmudin Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House

Presiden Jokowi di acara Rakornas Investasi 2023

Photo :
  • Biro Pers Sekretariat Presiden.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000, gaji tertinggi pejabat negara dijabat oleh Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung, yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Artinya jika gaji presiden enam kali dari upah pejabat tinggi negara. Maka presiden menerima gaji sebesar Rp 30,24 juta.

Kembali ke UU 7/1978, Pasal 7 menyebutkan selain uang pokok pensiun, mantan presiden juga akan menerima tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers dari Washington DC

Photo :
  • Setpres

"Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya," tulis Pasal 8.

Aturan itu juga menjelaskan, biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon. Dan seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya, juga diberikan kepada mantan presiden yang sudah pensiun.

Selain itu, Presiden Jokowi setelah pensiun nantinya juga mendapatkan sebuah kendaraan milik negara, beserta dengan pengemudinya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya