Syarat Insentif bagi Pengusaha yang Keberatan kena Tarif Pajak Hiburan 75 Persen

Tempat hiburan malam. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • photobucket.com

Jakarta – Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana menyatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) bisa memberikan keringanan kepada pengusaha yang keberatan atas tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) minimal 40 persen dan tertinggi 75 persen.  

Moeldoko Sebut Insentif Hybrid Hambat Mobil Listrik, Toyota Komentar Pedas

Adapun tarif PBJT itu diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Dalam Pasal 58 ayat 2, tarif jasa hiburan tersebut hanya berlaku untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa.

"Pelaku usaha di daerah bisa (mendapatkan) insentif fiskal. Jadi kalau saat ini memang belum mampu dengan tarif 40 persen silahkan berdasarkan assesment daerahnya dapat melakukan pengurangan pokok pajaknya memberikan keringanan, memberikan pembebasan ataupun penghapusan dari pokok pajak," ujar Lydia dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Selasa, 16 Januari 2024. 

Masuk Jadi 7 Kontributor Pajak Terbesar, BUMI Raih Penghargaan Kemenkeu

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK, Lydia Kurniawati Christyana

Photo :
  • reporter/Anisa Aulia

Dia menuturkan, pemberian fiskal itu merupakan kewenangan dari kepala daerah dan sesuai kebijakan prioritas daerah dalam pengelolaan keuangan daerahnya.

AirAsia Indonesia Bukukan Pendapatan Rp 6,62 Triliun pada Tahun 2023

Lydia menyampaikan berdasarkan ayat (1) Pasal 101 UU HKPD, gubernur/bupati/wali kota boleh memberikan fasilitas pajak dan retribusi dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi. 

Sedangkan untuk tata cara pemberian insentif, diatur dalam Pasal 99 Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Berdasarkan PP 35/2023, Pasal 99 dijelaskan ada beberapa pertimbangan kepala daerah sebelum memberikan insentif fiskal kepada wajib pajak.

Pertama, kemampuan membayar wajib pajak dan/atau wajib retribusi. Dalam hal ini, jika pengusaha selaku wajib pajak belum mampu secara usaha ditetapkan dengan tarif 40 persen, maka Kepala Daerah bisa memberikan insentif fiskal tersebut.

Ilustrasi spa/masker/facial.

Photo :
  • Freepik/freestockcenter

Kedua, kondisi tertentu objek pajak terkena bencana alam, kebakaran, dan atau penyebab lainnya. Namun, harus dipastikan hal itu terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh wajib pajak untuk menghindari pembayaran Pajak.

Ketiga, untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro. Apabila jasa hiburan tertentu dalam hal ini ultra mikro terkena tarif batas bawah 40 persen, maka Kepala Daerah bisa memberikan insentif fiskal dimaksud.

Keempat, untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah (pemda) dalam mencapai program prioritas daerah dan/atau untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya