Bos Danacita Tegaskan Kerja Sama Pinjol dengan ITB Tak Ada Bagi Hasil

Direktur Utama Danacita, Aifonsus Wibowo. 
Sumber :
  • Anisa Aulia/VIVA.

Jakarta – PT Inclusive Finance Group atau Danacita memastikan, dari kerja sama pendanaan pihaknya dengan 148 kampus termasuk Institut Teknologi Bandung (ITB), tidak ada bagi hasil. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama Danacita, Aifonsus Wibowo. 

img_title OJK Ungkap Pelanggaran Pasar Modal Sepanjang 2026, Denda Tembus Rp1,5 Triliun

"Tidak ada bagi hasil sama sekali seperti yang disampaikan kemarin oleh wakil rektor ITB. Di setiap kerja sama kami dengan kampus, kami bisa pastikan tidak ada sama sekali bagi hasil yang kami berikan ke kampus," ujar Aifonsus dalam media briefing di Hotel Des Indes, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Februari 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sehingga dengan demikian, Aifonsus menegaskan bahwa kerja sama yang dilakukannya dengan berbagai kampus murni memberikan solusi kepada mahasiswa untuk membayarkan uang kuliahnya.

img_title 15 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2026, Ini Daftar Lengkap dan Lokasinya hingga Oktober

Direktur Utama Danacita, Aifonsus Wibowo

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

"Jadi murni memang kami hadir untuk memberikan solusi saja, dan itu yang kami anggap sebagai nilai lebih kerja sama lembaga pendidikan," jelasnya.

img_title Soal Deklarasi Sumpah Pemuda, Polda Metro Jaya Sampaikan Permohonan Maaf

Aifonsus juga menegaskan, pihaknya dan ITB masih melanjutkan kerja sama dalam memberikan pembiayaan kepada mahasiswa. 

"Sejauh ini kita masih menggunakan statement terakhir ITB bahwa memang kerja sama masih dilanjutkan. Jadi, tidak ada yg berubah sejauh ini," tegasnya.

Kampus ITB

Photo :
  • Instagram @institutteknologibandung

Lebih lanjut Aifonsus mengklaim, bunga pinjaman yang dikenakan Danacita kepada penerima dana termasuk mahasiswa ITB lebih rendah dari batas maksimum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Keseluruhan biaya yang diterapkan oleh Danacita adalah berkisar 0,07 persen per hari, di mana masih di bawah batas maksimum yang ditetapkan oleh OJK sebesar 0,1 persen per hari," imbuhnya.

Ilustrasi - Bursa Efek Indonesia (BEI).

OJK Periksa 31 Emiten Sekaligus, Siapa yang Berikutnya Kena Sanksi?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 31 emiten di pasar modal Indonesia. Pemeriksaan tersebut menjadi perhatian karena dalan...

img_title
VIVA.co.id
1 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut