Menaker Tegaskan THR Paling Lambat Dibayar H-7, Tak Boleh Dicicil

Ilustrasi THR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan kepada para pengusaha agar tidak mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerjanya. Paling lambat dibayar H-7.

img_title Ekspansi Industri Elektronik Dorong Kebutuhan Talenta, Kolaborasi dengan Kampus Diperkuat

"Enggak boleh. Enggak boleh (dicicil)," ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ida mengatakan, pada minggu ini pihaknya juga akan mengeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha mengenai pencairan THR.

img_title Hitung-hitungan dan Formula Penetapan UMP 2027

"Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha. Saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran," jelasnya.

Menaker Ida Fauziyah.

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

img_title Baru Kena PHK, Apakah Masih Bisa Dapat BSU 2026 Rp900 Ribu? Ini Penjelasannya

Dia menyatakan, pembayaran THR kepada pekerja wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran Idul FItri. "Pembayaran THR paling akhir 1 minggu atau 7 hari sebelum hari H," terangnya. 

Ida melanjutkan, pihaknya juga akan membuka posko THR di tingkat kementerian dan dinas ketenagakerjaan di daerah. Posko itu dibuka untuk menerima aduan dan keluhan mengenai pembayaran THR.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami akan buka posko THR, hari Senin atau Selasa surat akan kami edarkan dan kami membuka posko THR itu," imbuhnya.

Ilustrasi stres kerja

Pria Jepang Alami Amnesia Bertahun-tahun, Ingatan Pulih Usai Ganti Pekerjaan

Seorang pria di Jepang mengalami amnesia akibat stres kerja selama bertahun-tahun. Ingatannya akhirnya pulih setelah ia beralih ke pekerjaan yanng baru.

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut