Pemerintah Resmi Cabut Aturan Pembatasan Barang Kiriman Pekerja Migran
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta - Pemerintah secara resmi mencabut aturan mengenai batasan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pembatasan itu sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023, tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah menjadi Permendag No. 3/2024.
Adapun keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi terbatas yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Perdagangan, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), hingga Kementerian Perindustrian.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan, pada rapat tersebut diputuskan bahwa ketentuan barang kiriman PMI kembali kepada aturan lama. Artinya, PMI kini dibebaskan bea masuk sebesar US$1.500, yang mana aturan itu tertuang dalam Permendag 25 Tahun.
"Semangatnya Permendag 36, kembali ke Permendag 25. Ditambah, satu PMI hanya US$1.500 dolar yang masuk, jenis barang apa itu urusan Bea Cukai, itu urusan PMK, nggak diatur Permendag lagi," kata Zulhas di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa, 16 April 2024.
Zulhas pun meminta Ditjen Bea Cukai untuk segera mengeluarkan barang PMI yang tertahan. Sebab jika barang bawaan PMI bernilai US$1.500, maka barang itu perlu dikeluarkan.
"Barang yang menumpuk gimana dari teman-teman bea cukai, dianggap US$1.500 dikeluarkan saja, satu hari kelar. Kalau nilainya US$1.500 diperiksa nggak ada yang terlarang, dikeluarkan saja," jelasnya.
Sementara itu secara terpisah, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan, pembatasan barang kiriman PMI dicabut dan dikembalikan kepada relaksasi bea masuk US$1.500.
"Terkait PMI itu di hold, dicabut kemudian dikembalikan Permendag 25. Artinya barang-barang PMI itu pembatasannya relaksasi pajaknya yaitu US$1.500. PMI enggak boleh dibatasi membawa berapa banyak barang bawaannya, yang penting nilainya itu, itu enggak lagi diatur Permendag," terangnya.
Menurutnya, dengan adanya aturan ini akan mempermudah PMI yang membawa barang bawaan dari tempat kerjanya di luar negeri. Artinya, tidak ada lagi barang kiriman PMI yang dikembalikan ke negara asal atau dimusnahkan.
"Pokoknya dari barang yang dikirim itu sudah memenuhi enggak relaksasinya misalnya USD 500 dolar per kali ngirim kelebihannya ya otomatis dia jadi barang umum yang dia harus bayar pajak," imbuhnya.