Luhut Beberkan Tumpang Tindihnya Regulasi Budi Daya Udang di Indonesia

[dok. Instagram @luhut.pandjaitan]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta – Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, membeberkan sejumlah permasalahan pada sektor budi daya udang, yang menurutnya memiliki banyak peraturan tumpang tindih dan tidak terintegrasi.

KSP Tegaskan Program Tapera Itu Tabungan Pekerja, Bukan Iuran

Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, @luhut.pandjaitan, pria yang jadi di sapa Opung Luhut itu menegaskan bahwa peraturan yang baik adalah peraturan yang bisa diimplementasikan secara menyeluruh dari tingkat atas sampai bawah.

Saat memimpin rapat koordinasi perbaikan tata kelola industri budi daya udang di Bali itu, Luhut pun mencontohkan kasus tambak udang di Karimunjawa beberapa waktu lalu, supaya bisa menjadi pembelajaran dalam menyusun kebijakan yang efektif bagi semua.

Ormas Keagamaan Kini Bisa Kelola Tambang Batu Bara, Intip Aturannya

"Banyak peraturan yang tumpang tindih dan tidak terintegrasi. Tetapi saya menganggap hal tersebut bukanlah sebuah 'excuse' bagi kita dalam membuat aturan yang bukan hanya baik, tetapi juga bijaksana kepada semua pihak," kata Luhut, dikutip, Jumat, 17 Mei 2024.

Karenanya, Dia pun meminta seluruh kementerian/lembaga terkait agar bisa mengidentifikasi permasalahan terkait perizinan, peruntukan zonasi, dan daya dukung lingkungan yang berkaitan erat dengan potensi konflik lingkungan dan sosial. Sehingga, permasalahan klasik seperti ini tidak terulang di wilayah lainnya.

Demi Pacu Pertumbuhan Ekonomi 2024, Perizinan Dasar Berusaha Bakal Dipermudah

Benih Lobster yang dilepasliarkan KKP.

Photo :
  • twitter @saktitrenggono

"Saya juga menekankan perlunya standarisasi pungutan daerah yang tidak memberatkan petambak udang, penyederhanaan dan percepatan perizinan budi daya tambak udang, serta pengawalan penerapan cara budi daya yang ramah lingkungan," ujarnya.

Luhut menilai perlunya membentuk tim bersama dalam hal pengawasan dan penegakan hukum, memfasilitasi percepatan perizinan bagi tambak udang yang belum memiliki perizinan yang lengkap, dan sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).

Selain itu, Dia juga menilai perlunya penyusunan masterplan lokasi tambak udang nasional, yang dapat dijadikan pegangan bagi semua pemangku kepentingan industri budi daya udang.

Benih lobster. Sumber : kkp.go.id

Photo :
  • vstory

"Keseluruhan pembahasan kita hari ini, saya kira tidak akan ada artinya jika kita masih memiliki ego sektoral dalam membuat suatu kebijakan. Jangan sampai ada aturan yang dibuat oleh satu Kementerian/Lembaga saling bertentangan satu sama lain," kata Luhut.

"Semua harus terintegrasi. Yang paling penting selama niat kita adalah memberikan kesejahteraan untuk masyarakat, kita tidak perlu ragu. Karena kebijakan yang cerdas saja tidak cukup, harus juga bisa diimplementasikan sehingga mampu memberikan nilai tambah untuk Indonesia," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya