Influencer Boleh Kok Promosi Kripto, OJK Ungkap Syaratnya

Ilustrasi representasi mata uang kripto.
Sumber :
  • ANTARA/REUTERS/Dado Ruvic/Ilustrasi

Jakarta, VIVA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang influencer untuk melakukan promosi kripto secara pribadi. Promosi ini hanya bisa dilakukan bila influencer bekerjasama dengan penyelenggara kegiatan di aset kripto yang resmi terdaftar.

img_title OJK Jatuhkan Sanksi Rp1,5 Triliun, 74 Persen Emiten di Bursa RI Catat Laba

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan aset kripto merupakan aset yang memiliki kompleksitas dan volatilitas yang tinggi. Sehingga dengan itu, pemasaran aset ini harus dilakukan secara resmi oleh para pelaku yang sudah terdaftar dan berizin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi bukan tidak boleh, tapi misalnya kalaupun influencer itu mau dimanfaatkan maka dia dilakukannya tentu atas katakanlah pengikatan dan kerja sama dengan penyelenggara kegiatan di aset crypto itu sendiri. Itu untuk marketing, untuk katakanlah rekomendasi dan sebagainya," kata Hasan di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat, 9 Agustus 2024.

img_title OJK Pertanyakan Ancaman MSCI, Apa yang Membuat Bursa RI Terancam Turun Kelas?

Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi.

Photo :
  • Raden Jihad Akbar/VIVA.

Hasan menuturkan, promosi aset kripto ini hanya diperbolehkan di kanal-kanal resmi dari penyelenggaran kegiatan itu. Hal ini pun sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, yang mana pada Pasal 36 disebutkan perusahaan perdagangan aset kripto dilarang untuk menawarkan produk aset kripto kepada masyarakat melalui iklan selain pada media resmi perusahaan perdagangan aset kripto.

img_title Dorong Ekosistem Fintech RI Makin Aman dan Terpercaya, Peran Influencer Keuangan Perlu Diperkuat

"Misalnya di website-nya si penyelenggara atau misalnya dia blok tempat tertentu untuk iklan si penyelenggara itu, nah itu nggak masalah. Diizinkan sepanjang di dalam kanal-kanal resmi dari penyelenggara itu," tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski demikian, Hasan mengatakan influencer boleh melakukan edukasi atau memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai risiko-risiko dan potensi-potensi dari aset kripto,

"Kalau untuk edukasi itu nggak ada masalah. Jadi kalau untuk membina awareness tanpa mengarah-mengarahkan dan memasarkan aset crypto tertentu, tentu kita sangat terbuka. Bahkan nanti bisa bekerja sama," jelasnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi.

Bos OJK Curhat ke Prabowo soal Ancaman MSCI, Akui Penegakan Hukum Pasar Modal Belum Keras

Bos OJK Friderica langsung melaporkan ancaman MSCI kepada Presiden Prabowo, ia juga mengakui catatan penegakan hukum, serta memaparkan sanksi Rp1,5 triliun.

img_title
VIVA.co.id
23 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut