Curhat Peritel Merasa Diabaikan Pemerintah karena Aturan Ini

Ilustrasi usia merokok minimal 18 tahun ke atas.
Sumber :

Jakarta, VIVA – Sejumlah kalangan menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang telah disahkan Presiden Jokowi.

img_title Produk Halal Tak Hanya Soal Makanan, Ada yang Terbaru untuk Kehidupan Sehari-hari

Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsun Atmo mengatakan, hal itu menjadi bukti abainya Kementerian Kesehatan terhadap komitmen dan upaya para pelaku usaha, sesuai dengan peraturan yang berlaku sebelumnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yakni bahwa mereka tidak menjual produk tembakau kepada anak-anak di bawah umur. Komitmen ini merupakan inisiatif para peritel, yang selama ini tidak pernah mendapat edukasi mengenai hal tersebut dari Kemenkes," kata Ali dalam keterangannya, Rabu, 4 September 2024.

img_title Netizen Malaysia Serukan Boikot Produk Indonesia, dari Makanan hingga Kecantikan Ini Daftarnya

Dia menyatakan selama ini pelaku ekonomi rakyat telah menyadari pentingnya penjualan produk tembakau hanya untuk konsumen dewasa, yang sebelumnya mengacu pada PP Nomor 109 Tahun 2012.

Tumbuhan tembakau

Photo :
  • Pixabay

img_title Kebiasaan Belanja Masyarakat Berubah di 2026, Ini yang Diam-diam Mulai Dicari Konsumen

“Kami mendeklarasikan bersama 27 organisasi lainnya bahwa rokok itu bukan untuk anak-anak, pelaku ekonomi rakyat telah mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku. Untuk menurunkan jumlah konsumsi rokok, pemerintah itu harusnya melakukan edukasi, bukan dengan melarang menjual rokok,” ujarnya.  

Ali menambahkan, PP 28/2024 memiliki dampak serius yang dapat mengancam penghidupan ekonomi rakyat, sampai mempersempit lapangan kerja yang semestinya menjadi fokus perlindungan Pemerintah.

"Pelarangan ini justru tidak menyasar pada target utamanya yaitu anak-anak, melainkan berpotensi memunculkan modus dan oknum baru yang menjadikan peraturan ini sebagai pungutan liar bagi jutaan pelaku ekonomi rakyat," ujarnya.

Rak rokok di minimarket (foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVAnews/Arrijal Rachman

Senada, Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (Akrindo), Anang Zunaedi mengatakan, pedagang ritel dan koperasi telah menjalankan penjualan produk tembakau sesuai aturan yang berlaku sebelumnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Salah satunya adalah pembatasan usia jual beli pada anak-anak di bawah umur, dan penempatan produk tembakau di display belakang kasir guna menyeleksi konsumen atau calon konsumen yang ingin membeli produk tembakau secara langsung," ujarnya.

Program Sekolah Foodpreneur

Sekolah Foodpreneur Menghasilan Produk Bernilai Tambah

Sekolah Foodpreneur yang dikembangkan pemerintah bersama TEP Universitas Brawijaya melakukan pendampingan bagi pengembangan usaha pangan olahan berbahan lokal

img_title
VIVA.co.id
21 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut