Menguak Sejarah Pinjol di Indonesia, Ternyata Berawal Dari Ini

Ilustrasi uang rupiah
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, VIVA – Pinjaman online alias pinjol saat ini menjadi tren yang semakin populer di tengah masyarakat, termasuk bagi generasi muda. Kemudahan akses dan proses yang cepat membuat banyak orang memilih pinjol sebagai solusi keuangan instan. 

img_title Jangan Asal Checkout Biar Gak Nyesel! Pahami Aturan Main Pakai Paylater

Salah satu keuntungan utama menggunakan pinjol adalah kemudahannya dalam mendapatkan dana cepat tanpa harus melalui proses rumit seperti di lembaga perbankan tradisional. Cukup bermodalkan KTP dan aplikasi di ponsel, seseorang bisa mendapatkan pinjaman dalam hitungan menit.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, di balik berbagai keuntungan yang ditawarkan, pinjol juga menyimpan sejumlah risiko. Bunga yang tinggi, denda keterlambatan yang menumpuk, serta tekanan dari penagih utang atau debt collector, merupakan beberapa konsekuensi jika pengguna tidak bisa membayar tepat waktu. 

img_title OJK Kantongi Sertifikat ISO Internasional, Pengawasan Asuransi hingga Dana Pensiun Diperketat

Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri fintech peer-to-peer (P2P) lending menunjukkan pertumbuhan signifikan. Pada Juli 2024, outstanding pembiayaan dari sektor ini tercatat tumbuh sebesar 23,97 persen secara tahunan (year-on-year), dengan nominal mencapai Rp69,39 triliun. Angka ini mencerminkan bahwa semakin banyak masyarakat yang bergantung pada pinjol untuk memenuhi kebutuhan finansialnya.

Namun, seperti apa sih mulanya sejarah pinjaman online atau pinjol di Indonesia? Yuk simak informasi selengkapnya!

img_title OJK Ungkap Nasib 122 Kasus Pelanggaran Pasar Modal, Sejauh Mana Proses Hukumnya?

Sejarah Pinjaman Online di Indonesia

Seorang karyawan toko penjualan telepon seluler (ponsel) di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur mencuri data pribadi milik 26 orang pelamar kerja untuk pinjaman online atau pinjol.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Pinjaman online sendiri sebenarnya sudah ada selama lebih dari 15 tahun, dengan pelopornya berasal dari luar negeri seperti Zopa, Prosper, LendingClub, dan PayPal. Setelah tahun 2010, semakin banyak perusahaan serupa yang bermunculan, seperti Square dan Amazon, yang menawarkan layanan pinjaman online, terutama untuk marketplace lending. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fokus utama dari perusahaan-perusahaan tersebut adalah melayani konsumen yang berada di luar model risiko bank besar, seperti mereka yang memiliki skor kredit rendah atau pendapatan tidak stabil.

Di Indonesia, sendiri pinjaman online mulai diatur secara resmi pada tahun 2016 melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dengan adanya regulasi ini, setiap lembaga pinjaman daring diwajibkan mendaftarkan badan usahanya pada OJK dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut