Berantas Judi Online, OJK-Kominfo Bekukan Aset Bandar di Bank
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah berupaya mempersempit ruang gerak penampung atau fasilitator judi online. Salah satunya dengan melakukan pembekuan aset di bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, sebanyak 8.000 rekening terlibat judi online telah diblokir oleh perbankan atas permintaan OJK.
"OJK juga bersama Kominfo antara lain fokus pada identifikasi dan berupaya mempersempit ruang gerak pelaku penampung atau fasilitator judi daring, dengan melakukan pembekuan aset-aset bandar perjudian pada bank dalam bentuk rekening," ujar Dian dalam konferensi pers di Jakarta Selasa, 1 Oktober 2024.
Dian mengatakan, untuk minimalisasi pemanfaatan rekening bank untuk transaksi judi online, OJK juga telah meminta bank dan penyedia jasa melakukan enhanced due diligence kepada nasabah yang terindikasi melakukan transaksi perjudian daring.
"Kemudian melakukan analisis transaksi nasabah tersebut, kemudian melaporkannya sebagai transaksi keuangan yang mencurigakan ke PPATK jika ditemukan indikasi transaksi keuangan mencurigakan terkait judi daring. Dan membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut apabila akan melakukan pembukaan rekening di bank di Indonesia itu semacam blacklisting," jelasnya.
Selain itu, untuk memberantas penyalahgunaan rekening bank, OJK antara lain melakukan pemeriksaan on site yang mencakup penerapan anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme atau APU PPT.
"Salah satunya dengan me-review sistem APU PPT bank agar dapat secara efektif mengidentifikasi anomali transaksi yang mengarah ke indikasi transaksi keuangan mencurigakan termasuk transaksi judi daring ini. Mengimbau bank melakukan berbagi langkah mitigasi surat pembinaan, dan meminta bank melakukan customer due diligence sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.