Syarat Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Cair hingga Puluhan Juta saat Kena PHK

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :

Jakarta, VIVA – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tengah melanda berbagai sektor di Tanah Air. Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), hingga pertengahan Agustus 2024, tercatat sebanyak 44.195 orang menjadi korban PHK.

Serahkan Hasil Kajian, Ombudsman RI: Kebijakan Jamsostek Harus Terus Disempurnakan

Angka ini meningkat dari data per 31 Juli 2024, yang mencatat ada 42.863 korban PHK. Artinya, dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, jumlah korban PHK bertambah sekitar 2.000 orang.

Bagi para korban PHK yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ada sedikit kabar baik. Anda dapat mengklaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT), yang bisa cair hingga puluhan juta rupiah.

Pengusaha Khawatir UMP Naik 6,5 Persen Picu PHK, Ekonom: Harus Ada Mitigasi

Jumlah saldo JHT yang bisa dicairkan ini tergantung dengan nominal iuran per bulan dari perusahaan dan potongan gaji Anda, serta lama bekerja. Meskipun JHT dikenal sebagai jaminan untuk masa pensiun, namun dalam kondisi tertentu seperti PHK, saldo JHT sudah bisa dicairkan.

Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kado Istimewa di Hari Guru, Kemenag Lindungi 165 Ribu GTK Madrasah

Ilustrasi PHK.

Photo :
  • vstory

Dana JHT berasal dari iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dibayar perusahaan dan dana yang dipotong setiap bulan dari gaji Anda. Dana ini bertujuan untuk memberikan jaminan finansial bagi peserta di hari tua.

Namun, aturan juga memperbolehkan pencairan saldo JHT ketika peserta mengalami PHK, mencapai usia pensiun, atau berhenti bekerja. Untuk mencairkan saldo JHT akibat PHK, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, antara lain:

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- e-KTP
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Cara Mencairkan Saldo JHT di Kantor Cabang BPJS

BPJS Ketenagakerjaan

Photo :
  • Dok.Istimewa

1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

2. Bawa dokumen asli dan isi formulir pengajuan "Klaim JHT".

3. Ambil nomor antrean dan tunggu panggilan untuk wawancara.

4. Saat wawancara, Anda akan melalui sesi verifikasi data dengan petugas BPJS.

Setelah proses selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening Anda.

Cara Mencairkan Saldo JHT dari Aplikasi JMO

1. Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.

2. Login atau buat akun baru.

3. Pilih menu "Klaim JHT" dan lengkapi semua data yang diperlukan.

4. Lakukan swafoto dan verifikasi biometrik.

5. Periksa kembali data diri serta jumlah saldo JHT, lalu klik "Konfirmasi".

Cara Mencairkan JHT Online Lewat Lapak Asik

1. Kunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Lengkapi data diri dan unggah dokumen persyaratan.

3. Ikuti jadwal wawancara daring yang dikirimkan melalui email.

4. Setelah wawancara selesai, saldo JHT akan segera cair ke rekening Anda.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya