OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance

Ilustrasi laporan keuangan.
Sumber :
  • Freepik

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF). Sehingga dengan itu, OJK melarang PT RSF melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.

Ngeri! Ini 3 Dampak Fatal Jika Anda Galbay Pinjol

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan pencabutan izin usaha ini sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024.

"Mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF) yang beralamat di Gedung Jaya Lantai 3, R L03-A1, Jalan M.H. Thamrin Nomor 12, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, 10340," ujar Ismail dalam keterangannya Senin, 7 Oktober 2024.

OJK Sebut Dewan Emas Nasional Penting di Bisnis Bullion, Ini Fungsinya

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Ismail menuturkan, sebelumnya OJK juga telah menetapkan PT RSF sebagai perusahaan pembiayaan dengan status Pengawasan Khusus dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat tidak sehat. 

OJK: Pegadaian dan BRIS Paling Siap di Bisnis Bullion

Dia menjelaskan, OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham PT RSF untuk melakukan langkah-langkah guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan. Namun tegasnya, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, PT RSF tidak dapat melakukan perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan dimaksud.

"Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT RSF adalah dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya, serta melindungi konsumen," jelasnya.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud terang Ismail, PT RSF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun hal ini di antaranya menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, atau pihak lainnya, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT RSF serta membentuk tim likuidasi.

Kemudian memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan, dan pelaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu tegas Ismail, PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama perusahaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya