Memahami Kriteria Penerima Bansos PKH dan Jumlah yang Diterima
- Portal Resmi Pemprov DKI Jakarta
Jakarta, VIVA – Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu upaya pemerintah dalam membantu keluarga yang kurang mampu melalui bantuan sosial bersyarat. Program ini telah berjalan sejak tahun 2007 dan dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Tujuan utama PKH adalah mengurangi tingkat kemiskinan serta membuka akses bagi keluarga miskin agar bisa mendapatkan layanan kesehatan, pendidikan, serta kesejahteraan lainnya.
PKH memberikan kesempatan bagi keluarga miskin untuk memperbaiki kualitas hidup mereka, baik dari segi kesehatan keluarga, pendidikan anak, hingga membantu meringankan beban ekonomi sehari-hari. Selain itu, bantuan ini juga mencakup dukungan dalam bentuk layanan sosial seperti gizi, perawatan, dan perlindungan sosial.
Berapa Besaran Bantuan PKH?
PKH terdiri dari dua jenis bantuan utama, yaitu Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen. Dilansir dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, berikut rincian lebih lanjut:
Bantuan Tetap:
- Reguler: Rp 550.000 per keluarga per tahun.
- PKH Akses: Rp 1.000.000 per keluarga per tahun.
Bantuan Komponen: Bantuan ini diberikan berdasarkan kebutuhan anggota keluarga yang bersangkutan. Berikut rincian per orang dalam keluarga:
- Ibu hamil: Rp 2.400.000.
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 2.400.000.
- Anak SD: Rp 900.000.
- Anak SMP: Rp 1.500.000.
- Anak SMA: Rp 2.000.000.
- Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000.
- Lansia: Rp 2.400.000.
Perlu diingat, bantuan komponen ini maksimal diberikan untuk empat orang dalam satu keluarga.
Cara Menjadi Penerima PKH
Jika ingin menjadi penerima manfaat PKH, Anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu di desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK. Setelah itu, data yang Anda serahkan akan diverifikasi oleh pihak berwenang hingga tingkat kabupaten/kota sebelum akhirnya diteruskan ke pemerintah pusat. Setelah melalui proses validasi, keluarga yang memenuhi syarat akan dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menerima bantuan.
Kriteria Penerima PKH
Keluarga penerima PKH harus memenuhi tiga kategori utama:
- Kesehatan: Ibu hamil atau keluarga dengan anak usia dini (maksimal dua anak).
- Pendidikan: Keluarga dengan anak usia sekolah SD, SMP, atau SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Kesejahteraan Sosial: Keluarga dengan anggota lanjut usia atau penyandang disabilitas berat.
Jadwal Penyaluran PKH
Penyaluran bantuan PKH dilakukan beberapa kali dalam setahun, dengan proses verifikasi data dilakukan berkala. Pengajuan dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dilakukan setiap triwulan, dan penyaluran biasanya dilakukan pada awal tahun, pertengahan tahun, serta menjelang akhir tahun.
Dengan adanya bansos PKH ini, diharapkan keluarga-keluarga yang membutuhkan bisa mendapatkan dukungan finansial yang meringankan beban hidup mereka, serta meningkatkan kesejahteraan jangka panjang melalui akses layanan dasar yang lebih baik.