OJK Cabut 15 Izin Usaha BPR-BPRS Sepanjang 2024

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sudah mencabut 15 izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR)/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) selama tahun 2024. Pencabutan ini dilakukan karena mereka tidak mampu melakukan upaya penyehatan.

OJK Sebut Dewan Emas Nasional Penting di Bisnis Bullion, Ini Fungsinya

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, hal itu dilakukan juga sebagai salah satu tindakan pengawasan OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional serta melindungi konsumen.

"Selama tahun 2024 sampai dengan saat ini telah dilakukan cabut izin usaha terhadap 15 BPR/BPRS (13 BPR dan 2 BPRS)," ujar Dian dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 11 Oktober 2024.

OJK: Pegadaian dan BRIS Paling Siap di Bisnis Bullion

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae (Kanan)

Photo :
  • Raden Jihad Akbar/VIVA.

Dian mengatakan, alasan pencabutan ini dilakukan karena pemegang saham dan pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/BPRS. Dia menyebut, ini karena sebagian besar karena adanya penyimpangan dalam operasional BPR. 

Program Ansor Stokis Dapat Dukungan dari OJK

Lanjut Dian, saat ini OJK terus melakukan tindakan pengawasan terutama memastikan rencana tindak penyehatan dilakukan oleh beberapa BPR/BPRS dengan status pengawasan bank dalam penyehatan. 

Dian menegaskan, apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan kondisi terus memburuk maka OJK akan melakukan tindakan pengawasan selanjutnya dengan menetapkan BPR/BPRS sebagai bank dalam resolusi.

"Dan berkoordinasi dengan LPS untuk menangani BPR/S tersebut dengan langkah terakhir melakukan cabut izin usaha terhadap BPR/S tersebut," imbuhnya.

Ilustrasi terjerat pinjaman online.

Ngeri! Ini 3 Dampak Fatal Jika Anda Galbay Pinjol

Namun, di balik kemudahan, pinjol juga memiliki risiko besar, terutama jika Anda tidak mampu melunasi kewajiban tepat waktu alias gagal bayar (galbay).

img_title
VIVA.co.id
10 Desember 2024