OJK Cabut 15 Izin Usaha BPR-BPRS Sepanjang 2024

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sudah mencabut 15 izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR)/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) selama tahun 2024. Pencabutan ini dilakukan karena mereka tidak mampu melakukan upaya penyehatan.

img_title Danantara Bidik 5%-10% Saham BEI, OJK Tegaskan Belum Ada Pengajuan Resmi

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, hal itu dilakukan juga sebagai salah satu tindakan pengawasan OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional serta melindungi konsumen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Selama tahun 2024 sampai dengan saat ini telah dilakukan cabut izin usaha terhadap 15 BPR/BPRS (13 BPR dan 2 BPRS)," ujar Dian dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 11 Oktober 2024.

img_title Aspek Perlindungan Konsumen Harus Jadi Prioritas dalam Penyelesaian Masalah Pindar-KPPU

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae (Kanan)

Photo :
  • Raden Jihad Akbar/VIVA.

Dian mengatakan, alasan pencabutan ini dilakukan karena pemegang saham dan pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/BPRS. Dia menyebut, ini karena sebagian besar karena adanya penyimpangan dalam operasional BPR. 

img_title Mendekatkan Akses Pembiayaan ke Kota Berkembang di Indonesia

Lanjut Dian, saat ini OJK terus melakukan tindakan pengawasan terutama memastikan rencana tindak penyehatan dilakukan oleh beberapa BPR/BPRS dengan status pengawasan bank dalam penyehatan. 

Dian menegaskan, apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan kondisi terus memburuk maka OJK akan melakukan tindakan pengawasan selanjutnya dengan menetapkan BPR/BPRS sebagai bank dalam resolusi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dan berkoordinasi dengan LPS untuk menangani BPR/S tersebut dengan langkah terakhir melakukan cabut izin usaha terhadap BPR/S tersebut," imbuhnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi

OJK Siapkan 5 Jurus Baru Perkuat Perbankan hingga 2030, Kredit Tumbuh 13,65 Persen

OJK kini menetapkan lima prioritas penguatan perbankan hingga 2030, mulai dari teknologi, permodalan, pembiayaan hingga ketahanan terhadap risiko iklim.

img_title
VIVA.co.id
3 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut