Pesan OJK soal Rencana Merger BTN Syariah dan Victoria Syariah

BTN Syariah.
Sumber :
  • Dokumentasi BTN Syariah.

Jakarta, VIVA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kabar terbaru terkait penyatuan Unit Usaha Syariah (UUS) BTN Syariah dan Victoria Syariah. OJK menyebut, hingga saat ini pihaknya belum menerima proposal terkait penyatuan tersebut. 

img_title OJK Soroti Kesenjangan Pemanfaatan dan Pemahaman Keuangan Syariah! Literasi 43% Tapi Inklusi Baru 13%

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, rencana akuisisi tersebut merupakan kewenangan pemegang saham kedua belah pihak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sampai dengan saat ini belum terdapat permohonan yang disampaikan kepada OJK terkait dengan rencana aksi korporasi dimaksud. Rencana akuisisi tersebut merupakan kewenangan pemegang saham kedua belah pihak bank," ujar Dian dalam keterangan tertulisnya Jumat, 11 Oktober 2024. 

img_title Dongkrak Literasi Keuangan Masyarakat dan Anak Muda, OJK Gelar FinExpo 2026

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Meski demikian, Dian mengatakan bahwa OJK mendorong aksi korporasi untuk upaya konsolidasi industri perbankan syariah yang sehat. 

img_title OJK Periksa 31 Emiten Sekaligus, Siapa yang Berikutnya Kena Sanksi?

"OJK akan selalu mendorong suatu aksi korporasi apabila pada akhirnya akan turut mendukung upaya konsolidasi industri perbankan syariah yang dapat melahirkan perbankan syariah yang lebih sehat, efisien, dan lebih berdaya saing serta berkontribusi terhadap perekonomian nasional," jelasnya. 

Selain itu, Dian mengatakan di sisa tahun 2024 ini terdapat dua UUS yang telah terkena kewajiban spin off kewajiban spin off sesuai POJK No. 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah, yaitu memiliki nilai aset UUS yang telah mencapai 50 persen dari total aset BUK induknya dan/atau jumlah aset UUS paling sedikit Rp 50 triliun.

"Sesuai dengan POJK dimaksud, diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk mengajukan permohonan izin setelah kriteria tersebut dipenuhi," jelasnya. 

Dian menjelaskan, untuk kedua UUS tersebut tentunya dalam proses melakukan berbagai persiapan mulai dari penyesuaian model bisnis, infrastruktur, dan berbagai kebutuhan operasional lainnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dan telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan otoritas dan lembaga terkait, termasuk kepada OJK," imbuhnya.

ilustrasi asuransi.

Biaya Kesehatan Terus Naik, OJK Perkuat Ekosistem Asuransi untuk Lindungi Nasabah

OJK saat ini terus memperkuat ekosistem asuransi kesehatan melalui POJK 36/2025 untuk mendorong perlindungan nasabah yang transparan dan berkelanjutan.

img_title
VIVA.co.id
3 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut