Peran Maksimal APBN Dukung Program Prioritas Prabowo

Presiden RI, Prabowo Subianto
Sumber :
  • Sekretariat Presiden

Untuk itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah memerintahkan kepada Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu untuk menggali potensi penerimaan pajak dari kegiatan informal, aktivitas ilegal maupun underground economy atau ekonomi bawah tanah.

img_title Prabowo Guyur Bonus Rp3 Miliar untuk Emas Asian Games 2026: Kita Jangan Pelit

Sri Mulyani mengatakan, hal tersebut sesuai arahan dari Presiden Prabowo Subianto agar mengumpulkan potensi pajak dari sektor yang belum tersentuh.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini yang sedang saya minta ke Pak Anggito, kan memang ditambahkan dalam armada Kemenkeu dengan tujuan pak Prabowo minta waktu itu sisi penerimaan banyak sekali yang dianggap belum bisa di collect atau capture baik karena nature-nya adalah ilegal, informal, underground, shadow," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu, 13 November 2024.

img_title Purbaya Sebut Anggaran Gaji Manajer Kopdes yang Ditanggung APBN 2 Tahun Tidak Besar

Sri Mulyani mengatakan, saat ini jajaranya telah merumuskan sektor-sektor yang bisa digali potensi penerimaannya. "Ini kemudian yang sedang kita rumuskan," ujarnya.

Selain itu, Sri Mulyani mengatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan roadmap tersebut, termasuk upaya untuk mendongkrak tax ratio.

img_title Prabowo Perintahkan TNI AL Sisir Perairan Selat Sunda Cari 5 Jurnalis yang Hilang, 11 Kapal Dikerahkan

"Kami sedang menyusun (roadmap), karena ini bagian yang terus terang bapak/ibu sekalian bertanya cukup banyak dan sudah berkali-kali panjang, liat sendiri gak ada yang ditutup-tutupi," terangnya.

Lalu, pemerintah pada 2025 juga berencana untuk menerapkan tarif cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Hal ini tertuang dalam Buku Nota Keuangan II, ini dilakukan untuk mengurangi dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat.

Kemudian pemerintah direncanakan juga akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Hal ini sudah tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 7 ayat 1 yang menyebutkan bahwa kenaikan tarif PPN naik 10 persen menjadi 11 persen berlaku mulai 1 April 2022. Setelahnya, Pemerintah akan kembali menaikkan tarif sebesar 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Penasehat Khusus Presiden dan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12 persen di awal 2025 hampir pasti diundur. 

Sementara itu, Ekonom Center of Reform on Economic atau CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet mengatakan untuk mendukung berbagai program prioritas Prabowo ini, pemerintah perlu melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut