Asosiasi Tekstil Tolak Kenaikan PPN 12 Persen

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastratmaja
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA - Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastratmaja menolak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Dia menilai, kenaikan tarif PPN 12 persen tidak tepat untuk dilakukan saat ini. 

img_title Pajak Mobil Bisa Beda Meski Modelnya Sama, Ini 6 Faktor Penentunya

Hal ini disampaikan Jemmy dalam Forum Anggota Luar Biasa (ALB) Pra-Rapimnas Kadin Indonesia 2024. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kita harus dorong PPN 12 persen ini. Saya pikir sangat tidak tepat untuk diterapkan saat ini," ujar Jemmy di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, Sabtu, 30 November 2024.

img_title Bapenda Sumut Jemput Bola, Permudah Warga Bayar Pajak Lewat Operasi Sadar Pajak

Jemmy juga menilai, Bantuan Langsung Tunai (BLT) juga bukan merupakan solusi yang tepat bagi pemerintah jika tetap menaikkan PPN menjadi 12 persen.

"Malah saya pikir lebih baik tidak ada BLT, tapi PPN tidak naik jadi 12 persen. Kalau BLT itu hanya sesaat dan kontrolnya efektifitasnya di mana? Setelah BLT-nya habis beban 12 persen itu harus dipatahkan," imbuhnya. 

img_title Mulai 2027, Transaksi Kripto di Luar Negeri Bisa Terlacak Otoritas Pajak RI

Sebagai informasi, kenaikan PPN ini tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 7 ayat 1 dijelaskan bahwa kenaikan tarif PPN naik 10 persen menjadi 11 persen berlaku mulai 1 April 2022. Kemudian Pemerintah akan kembali menaikkan tarif sebesar 12 persen paling lambat 1 Januari 2025. 

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesian Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 berpotensi diundur. Hal ini dikarenakan Pemerintah akan memberikan stimulus untuk masyarakat menengah ke bawah.

"Ya hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang ini (stimulus)," ujar Luhut di Jakarta, Rabu, 27 November 2024. 

Luhut mengatakan, sebelum diberlakukannya kenaikan PPN menjadi 12 persen. Pemerintah harus memberikan stimulus kepada masyarakat yang memiliki ekonomi susah. Pemerintah pun saat ini masih menghitung besaran stimulus tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"PPN 12 persen itu sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah, mungkin lagi dihitung dua bulan, tiga bulan," ujarnya. 

Adapun stimulus yang akan diberikan ini berbentuk bantuan tarif listrik. Dia menyebut,  alasan bantuan tidak langsung ini diberikan untuk menghindari penyalahgunaan bantuan. "Tapi diberikan itu ke listrik. Karena kalau diberikan nanti ke rakyat takut dijudikan lagi nanti," jelasnya.

Ilustrasi mencari tiket pesawat.

Pemerintah Tanggung 100% PPN Tiket Pesawat saat Nataru 2026/2027, Ini Syaratnya

Pemerintah memberikan insentif PPN sebesar 100 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada penerbangan domestik selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2027.

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut